Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan evaluasi terhadap lembaga-lembaga negara yang akan dirampingkan harus selesai maksimal akhir tahun 2015, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
"Presiden memberikan batas waktu sampai akhir tahun 2015. Namun 'Insya Allah' bisa lebih cepat karena sebenarnya kami sudah melaksanakan proses ini sejak tiga bulan lalu," ujar Yuddy kepada Antara setelah acara buka bersama di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Kamis.
Yuddy melanjutkan, dalam rapat dengan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis (9/7/2015) bersama beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, dirinya diminta untuk segera memberikan rekomendasi lembaga-lembaga mana yang akan dirampingkan oleh pemerintah.
Namun, Guru Besar dari Universitas Nasional Jakarta ini melanjutkan, pihaknya meminta kesempatan untuk melakukan observasi dan berdialogs secara langsung dengan lembaga yang dituju.
"Sebenarnya langkah-langkah itu yang membuat proses ini menjadi sedikit lebih lama," kata Yuddy.
Menurutnya, tidak mudah untuk menghapus sebuah lembaga, karena perlu pengkajian yang memadai secara akademis dan harus ada alasan rasional yang disertai dengan bukti.
"Wapres berpesan jika ada lembaga yang tidak jelas fungsi, peran dan kontribusinya dalam pembangunan lebih baik dihapus saja. Namun ini tidak mudah karena harus ada pengkajian dan alasan yang objektif," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2015) pagi, Komite Pengarahan Reformasi Birokrasi Nasional pimpinan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengadakan rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kantor Wapres, Jakarta.
Hasil dari pertemuan itu, Pemerintah RI melalui Komite Pengarahan Reformasi Birokrasi Nasional berencana merampingkan jumlah institusi negara, guna efisiensi anggaran dan keefektifan kinerja.
"Oleh Menseskab juga disebutkan ada sekitar 144 lembaga negara yang semua bermuara kepada Presiden, sehingga itu sangat merepotkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi setelah rapat tersebut.
Yuddy juga sempat mengatakan bahwa para pegawai negeri sipil dalam lembaga yang tercatat akan tetap memiliki hak-hak kepegawaiannya dan akan disalurkan ke lembaga yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi