Suara.com - Pasangan suasmi-istri warga negara Arab Saudi ditahan atas tuduhan menganiaya Masyitoh Ajnadin Jamal, tenaga kerja wanita (TKW) asal Sukabumi, Jawa Barat.
"Masyitoh telah diamankan di tempat penampungan KBRI Riyad, sementara majikannya, yaitu pasangan suami-istri telah ditahan kepolisian Abqaiq atas tuduhan penganiayaan fisik," kata Koordinator Pelaksana fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman kepada Antara Kairo, Kamis.
Kasus penganiayaan terhadap TKW berusia 50 tahun tersebut bermula dari laporan Kepolisian Abqaiq, Wilayah Timur Arab Saudi, sekitar 377 km dari Riyadh.
Menanggapi laporan itu, KBRI Riyadh segera mengirim Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketuai Muhibuddin ke Abqaiq untuk menyelamatkan korban.
"Tim menemui Masyitoh dalam keadaan memprihatinkan. Usianya belum mencapai 50 tahun tapi terlihat seperti 70 tahun," ujar Muhibuddin.
Disebutkan, selain penganiayaan secara fisik, hak-hak korban seperti gaji tidak pernah dipenuhinya sejak TKI bekerja pada 1998.
Menurut penuturan Masyitoh, pada awalnya perlakuan majikan terhadapnya cukup baik, namun enam tahun terakhir ia kerap dianiaya majikannya karena alasan yang tidak jelas seperti kerjaan kurang beres, kurang rapi dan rumah kurang bersih.
"Bahkan sejak tiga tahun lalu, Masitoh dikurung di sebuah gudang sempit tanpa kamar mandi terpisah, dengan makan dan minuman yang terbatas," kata Muhibuddin.
KBRI Riyadh sendiri tidak pernah menerima pengaduan dari keluarga Masyitoh di Indonesia mengenai kasus penganiayaan tersebut, katanya.
Saat ini, KBRI sedang berupaya mendapatkan hak keuangan Masitoh dan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum sehingga pasangan warga Arab Saudi majikan itu mendapat ganjaran sebagaimana mestinya, ujar Sekretaris Ketiga KBRI Riyadh Chairil Anhar Siregar.
Kasus penganiayaan yang disangkakan kepada suami istri, Aed Saad Al Qahtani dan Hala Aed, tersebut sedang dalam penyidikan oleh pihak kepolisian Abqaiq, katanya.
Berita Terkait
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan