Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus bakal calon Wali Kota Lampung, Maruly Hendra Utama, melaporkan Majalah Tempo kepada Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah Tempo 13-19 Juli 2015 bertajuk "Kriminalisasi KPK". Terkait pelaporan pada Sabtu (11/7/2015) kemarin itu, atas nama DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengklarifikasi bahwa laporan Maruly bukan atas nama partainya.
"DPP PDI Perjuangan tidak menyuruh Maruly Hendra Utama untuk melaporkan Tempo ke Polisi. Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif sendiri, dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," kata Masinton di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Oleh karena itu, lanjut Masinton, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mendesak Maruly untuk segera mencabut laporannya tersebut.
"Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, PDI Perjuangan akan memberi sanksi dan mencabut rekomendasi atas pencalonan Maruly sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Menurut Ketua Umum Repdem (organisasi sayap PDIP) ini pula, Hasto menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, kalaupun pemberitaan majalah Tempo dipermasalahkan, Hasto menurutnya tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai UU Pers. Dan jika berkeberatan atas sebuah pemberitaan, hendaknya melaporkan kepada Dewan Pers," terang anggota Komisi III DPR tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Maruly menuduh majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah dalam pemberitaan investigasi yang mengungkap rekaman penyadapan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Hendropriyono, bekas Kepala BIN, terkait kriminalisasi KPK.
Sedangkan yang menjadi terlapor adalah jurnalis majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, Iqbal Lazuardi, dan Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
Hanya saja, Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri tidak menerima laporan Maruly Hendra Utama atas Majalah Tempo tersebut. Alasannya adalah karena laporan itu tidak disertai bukti yang cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?