Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus bakal calon Wali Kota Lampung, Maruly Hendra Utama, melaporkan Majalah Tempo kepada Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah Tempo 13-19 Juli 2015 bertajuk "Kriminalisasi KPK". Terkait pelaporan pada Sabtu (11/7/2015) kemarin itu, atas nama DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengklarifikasi bahwa laporan Maruly bukan atas nama partainya.
"DPP PDI Perjuangan tidak menyuruh Maruly Hendra Utama untuk melaporkan Tempo ke Polisi. Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif sendiri, dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," kata Masinton di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Oleh karena itu, lanjut Masinton, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mendesak Maruly untuk segera mencabut laporannya tersebut.
"Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, PDI Perjuangan akan memberi sanksi dan mencabut rekomendasi atas pencalonan Maruly sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Menurut Ketua Umum Repdem (organisasi sayap PDIP) ini pula, Hasto menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, kalaupun pemberitaan majalah Tempo dipermasalahkan, Hasto menurutnya tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai UU Pers. Dan jika berkeberatan atas sebuah pemberitaan, hendaknya melaporkan kepada Dewan Pers," terang anggota Komisi III DPR tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Maruly menuduh majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah dalam pemberitaan investigasi yang mengungkap rekaman penyadapan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Hendropriyono, bekas Kepala BIN, terkait kriminalisasi KPK.
Sedangkan yang menjadi terlapor adalah jurnalis majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, Iqbal Lazuardi, dan Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
Hanya saja, Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri tidak menerima laporan Maruly Hendra Utama atas Majalah Tempo tersebut. Alasannya adalah karena laporan itu tidak disertai bukti yang cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi