Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus bakal calon Wali Kota Lampung, Maruly Hendra Utama, melaporkan Majalah Tempo kepada Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah Tempo 13-19 Juli 2015 bertajuk "Kriminalisasi KPK". Terkait pelaporan pada Sabtu (11/7/2015) kemarin itu, atas nama DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengklarifikasi bahwa laporan Maruly bukan atas nama partainya.
"DPP PDI Perjuangan tidak menyuruh Maruly Hendra Utama untuk melaporkan Tempo ke Polisi. Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif sendiri, dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," kata Masinton di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Oleh karena itu, lanjut Masinton, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mendesak Maruly untuk segera mencabut laporannya tersebut.
"Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, PDI Perjuangan akan memberi sanksi dan mencabut rekomendasi atas pencalonan Maruly sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Menurut Ketua Umum Repdem (organisasi sayap PDIP) ini pula, Hasto menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, kalaupun pemberitaan majalah Tempo dipermasalahkan, Hasto menurutnya tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai UU Pers. Dan jika berkeberatan atas sebuah pemberitaan, hendaknya melaporkan kepada Dewan Pers," terang anggota Komisi III DPR tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Maruly menuduh majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah dalam pemberitaan investigasi yang mengungkap rekaman penyadapan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Hendropriyono, bekas Kepala BIN, terkait kriminalisasi KPK.
Sedangkan yang menjadi terlapor adalah jurnalis majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, Iqbal Lazuardi, dan Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
Hanya saja, Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri tidak menerima laporan Maruly Hendra Utama atas Majalah Tempo tersebut. Alasannya adalah karena laporan itu tidak disertai bukti yang cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO
-
Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?
-
Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan