Suara.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret) merasa keberatan bahwa kliennya itu dijadikan sebagai tersangka pembunuh Engeline Margriet Christina Megawe (Angeline).
Saat sidang perdana praperadilan kuasa hukum Margaret dalam pembacaan permohonan bahwa pemohon merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka karena pemohon tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana apa yang disangkakan tersebut.
Dia menambahkan, oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan sesua dengan hak pemohon.
"Klien kami tidak pernah melakukan apa yang disangkakan oleh Polda Bali. Untuk itu pemohon keberatan dengan apa yang disangkakan," papar Jefri Kam saat membacakan permohonan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015).
Kuasa hukum Margaret menyatakan, bahwa tidak cukup bukti Polda Bali menetapkan tersangka Margaret sebagai tersangka pembunuh Angeline. Kuasa hukum Margaret meminta bukti-bukti apa yang dituduhkan kepada ibu angkat Angeline itu.
Dion Pongkor salah satu kuasa hukum Margaret meminta dimohonkan buka sprindiknya, adakah pasal pembunuhan berencana, buka hasil dari inafis, dimana ditemukan sidik jari, dan buka keterangan ahlinya. "Itu saja yang kita minta, tolong buka semua bukti," ujarnya.
Saat sidang praperdilan berlangsung para kuasa hukum Margaret itu diteriaki oleh semua masyarakat yang menyaksikan persidangan tersebut. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah