Suara.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret) merasa keberatan bahwa kliennya itu dijadikan sebagai tersangka pembunuh Engeline Margriet Christina Megawe (Angeline).
Saat sidang perdana praperadilan kuasa hukum Margaret dalam pembacaan permohonan bahwa pemohon merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka karena pemohon tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana apa yang disangkakan tersebut.
Dia menambahkan, oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan sesua dengan hak pemohon.
"Klien kami tidak pernah melakukan apa yang disangkakan oleh Polda Bali. Untuk itu pemohon keberatan dengan apa yang disangkakan," papar Jefri Kam saat membacakan permohonan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015).
Kuasa hukum Margaret menyatakan, bahwa tidak cukup bukti Polda Bali menetapkan tersangka Margaret sebagai tersangka pembunuh Angeline. Kuasa hukum Margaret meminta bukti-bukti apa yang dituduhkan kepada ibu angkat Angeline itu.
Dion Pongkor salah satu kuasa hukum Margaret meminta dimohonkan buka sprindiknya, adakah pasal pembunuhan berencana, buka hasil dari inafis, dimana ditemukan sidik jari, dan buka keterangan ahlinya. "Itu saja yang kita minta, tolong buka semua bukti," ujarnya.
Saat sidang praperdilan berlangsung para kuasa hukum Margaret itu diteriaki oleh semua masyarakat yang menyaksikan persidangan tersebut. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar