Suara.com - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Siskohat PHU) menyatakan dari kuota 168.800 masih tersisa 3.097 yang belum melunasi BPIH reguler tahap II hingga ditutup pada Senin sore.
"Sampai dengan penutupan pelunasan tahap II, kuota haji yang tersisa 3.097 saja," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Ahda mengatakan serapan pelunasan tahun ini terbilang cepat dan itu tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ahda, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Sampai dengan Senin sore, Siskohat mencatat calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 150.952 orang. Artinya, masih tersedia 3.097 kuota (2,01 persen).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/277/2015 tentang Pedoman Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1436H/2015M, sisa kuota pelunasan tahap II akan diperuntukan bagi calon jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kuota cadangan dan telah melakukan pelunasan.
Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, kata Ahda, Ditjen PHU juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan pada tahap pertama dan kedua pelunasan BPIH reguler.
Sampai dengan penutupan Senin sore ini, ada 5.802 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Dengan begitu, maka jumlah calon jamaah haji yang telah melunasi kuota cadangan (5.802) sudah jauh lebih banyak dari sisa kuota haji reguler (3.097).
"Artinya, hampir bisa dipastikan bahwa seluruh kuota haji tahun ini terserap habis. Bahkan bisa jadi, tidak semua kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan bisa diberangkatkan," kata Ahda.
Ahda menambahkan, tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan (5 persen dari total kuota) yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7-13 Juli 2015).
2. Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap II. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan.
3. Bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi