Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Jhonny G Plate menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan KPU, melampaui kewenangannya.
"BPK kan tugasnya mengaudit, rekomendasinya temuan terhadap terkait ini, BPK jangan lampaui kewenangannya," kata Jhonny, Selasa (14/7/2015).
Dengan adanya temuan BPK diharapkan jangan sampai mengubah jadwal dan rencana pelaksanaan pilkada serentak yang sudah dibuat KPU.
"KPU harus direspon secara positif saja oleh KPU. Kalau ada yang perlu diperbaiki ya diperbaiki, dan temuan BPK tidak boleh ganggu tahapan pilkada dan tidak boleh menunda pilkada yang sudah ditetapkan karena ini hanya rekomendasi awal bukan hasil temuan audit," ujarnya.
Menurutnya jangan sampai, rekomendasi tersebut malah menjadi alat politik tertentu untuk mengganggu jalannya pilkada.
"BPK harus menjaga jangan sampai melampaui kewenangannya, menjadi alat politik tertentu yang mengganggu jalannya pilkada," ujarnya.
Fraksi Nasdem, sambungnya, menyatakan akan tetap mendukung pelaksanaan pilkada supaya tetap sesuai jalur.
"Kami mendukung pilkada berjalan. Sesuai tahapan dan memastikan pilkada tidak diundur. Nasdem sekarang mau memajukan calon-calonnya," kata dia.
Dalam laporan terkait keuangan KPU terkait pilkada, BPK mendapati sepuluh temuan yang dapat menghambat penyelenggaraan pilkada, yaitu:
1. Penyedian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.
2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum seusai ketentuan.
4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan lenggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
9. Tahapan persiapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama