Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi konflik antara Komisi Yudisial (KY) versus Bareskrim Polri terkait penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin.
"Itu bukan soal pribadi tapi ada desain tersembunyi untuk mengarahkan siapapun yang kritis dalam jeratan kriminalisasi dan intimidasi. Kalau sebelumnya KPK, maka sekarang KY, lalu berikutnya adalah LSM-LSM yang kritis," kata Kepala Bidang Internal LBH Surabaya Istiqfar Ade N di Kantor LBH Surabaya, Selasa (14/7/2015).
Dalam pernyataan sikap Aliansi Tolak Kriminalisasi dan Pelemahan KY yang melibatkan LSM, mahasiswa, dan akademisi, ia menjelaskan pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi KY sekarang juga dan mengambil sikap tegas untuk menolak kriminalisasi pimpinan KY itu.
"Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk menolak penghapusan KY yang diungkapkan Hakim Agung Suwardi dalam sebuah pertemuan pimpinan MA dan MPR pada beberapa waktu lalu," katanya saat membacakan pernyataan sikap Aliansi yang terdiri dari LBH, Kontras, Pusham, MCW, SCCC, dan sebagainya.
Menurut dia, KPK, KY, MK, dan sejumlah lembaga negara merupakan amanat reformasi untuk membentuk lembaga penyeimbang dalam proses demokrasi yang berjalan, karena itu upaya kriminalisasi dan pelemahan lembaga negara itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.
"Karena itu, Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk menciptakan stabilitas, sehingga bangsa ini tidak banyak diributkan segala hal yang memperkeruh keadaan, tapi bisa fokus pada upaya membangun untuk memenuhi janji kepada bangsa ini," katanya.
Senada dengan itu, ahli hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya M Syaiful Aris SH MH LLM menilai penetapan komisioner KY sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri itu mengada-ada, karena pendapat kritis merupakan hal biasa.
"Bahkan, dalam dunia akademis itu, bukan hanya kritis, melainkan justru menguji. Dalam dunia akademis itu, ada eksaminasi atas putusan pengadilan untuk menguji keterkaitan antara putusan secara riil dengan teori hukum yang ada," katanya.
Selain itu, katanya, penetapan komisioner KY sebagai tersangka juga sangat janggal, karena penetapan itu sangat cepat dibandingkan dengan pengaduan masyarakat kepada Polri. "Jadi, ada desain dengan penetapan tersangka untuk komisioner KY, juga sebelumnya KPK," katanya.
Menurut mantan Direktur LBH Surabaya itu, komentar komisioner KY terkait putusan Hakim Sarpin juga tidak terlalu salah, karena putusan pengadilan yang sudah dibacakan itu bersifat terbuka untuk publik dan siapapun berhak mengomentari, termasuk KY.
"Apalagi, sikap komisioner KY selama ini sudah sesuai dengan Pasal 24b UUD 1945 dan UU 18/2011 tentang KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim, sebab Hakim Sarpin memang salah mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutuskan, lalu Sarpin menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal ahli filsafat hukum," katanya.
Untuk itu, Presiden harus menyatakan sikap untuk menciptakan stabilitas dan sekaligus menata hubungan antar-lembaga yang selama ini bersinggungan dalam fungsi, seperti MA-KY, KPK-Polri, DPR-DPD, dan sebagainya, sehingga konflik yang membuang energi tidak akan terulang terus menerus. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional