Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi konflik antara Komisi Yudisial (KY) versus Bareskrim Polri terkait penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin.
"Itu bukan soal pribadi tapi ada desain tersembunyi untuk mengarahkan siapapun yang kritis dalam jeratan kriminalisasi dan intimidasi. Kalau sebelumnya KPK, maka sekarang KY, lalu berikutnya adalah LSM-LSM yang kritis," kata Kepala Bidang Internal LBH Surabaya Istiqfar Ade N di Kantor LBH Surabaya, Selasa (14/7/2015).
Dalam pernyataan sikap Aliansi Tolak Kriminalisasi dan Pelemahan KY yang melibatkan LSM, mahasiswa, dan akademisi, ia menjelaskan pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi KY sekarang juga dan mengambil sikap tegas untuk menolak kriminalisasi pimpinan KY itu.
"Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk menolak penghapusan KY yang diungkapkan Hakim Agung Suwardi dalam sebuah pertemuan pimpinan MA dan MPR pada beberapa waktu lalu," katanya saat membacakan pernyataan sikap Aliansi yang terdiri dari LBH, Kontras, Pusham, MCW, SCCC, dan sebagainya.
Menurut dia, KPK, KY, MK, dan sejumlah lembaga negara merupakan amanat reformasi untuk membentuk lembaga penyeimbang dalam proses demokrasi yang berjalan, karena itu upaya kriminalisasi dan pelemahan lembaga negara itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.
"Karena itu, Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk menciptakan stabilitas, sehingga bangsa ini tidak banyak diributkan segala hal yang memperkeruh keadaan, tapi bisa fokus pada upaya membangun untuk memenuhi janji kepada bangsa ini," katanya.
Senada dengan itu, ahli hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya M Syaiful Aris SH MH LLM menilai penetapan komisioner KY sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri itu mengada-ada, karena pendapat kritis merupakan hal biasa.
"Bahkan, dalam dunia akademis itu, bukan hanya kritis, melainkan justru menguji. Dalam dunia akademis itu, ada eksaminasi atas putusan pengadilan untuk menguji keterkaitan antara putusan secara riil dengan teori hukum yang ada," katanya.
Selain itu, katanya, penetapan komisioner KY sebagai tersangka juga sangat janggal, karena penetapan itu sangat cepat dibandingkan dengan pengaduan masyarakat kepada Polri. "Jadi, ada desain dengan penetapan tersangka untuk komisioner KY, juga sebelumnya KPK," katanya.
Menurut mantan Direktur LBH Surabaya itu, komentar komisioner KY terkait putusan Hakim Sarpin juga tidak terlalu salah, karena putusan pengadilan yang sudah dibacakan itu bersifat terbuka untuk publik dan siapapun berhak mengomentari, termasuk KY.
"Apalagi, sikap komisioner KY selama ini sudah sesuai dengan Pasal 24b UUD 1945 dan UU 18/2011 tentang KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim, sebab Hakim Sarpin memang salah mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutuskan, lalu Sarpin menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal ahli filsafat hukum," katanya.
Untuk itu, Presiden harus menyatakan sikap untuk menciptakan stabilitas dan sekaligus menata hubungan antar-lembaga yang selama ini bersinggungan dalam fungsi, seperti MA-KY, KPK-Polri, DPR-DPD, dan sebagainya, sehingga konflik yang membuang energi tidak akan terulang terus menerus. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek