Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) jika ketahuan bolos tanpa keterangan, Rabu (15/7/2015) ini. Sebab dicurigai mereka mudik lebih awal sebelum cuti.
Siang ini BKD melakukan sidak ke jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sidak akan dilakukan untuk mencari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang melanggar aturan atau membolos bekerja.
"Siang ini pukul 14.00 WIB siang. Dari sini (Balai Kota) keliling dulu, kita akan sidak ke lima wilayah kota. Saya dan asisten akan ke Jakarta Selatan," kata Kepala BKD DKI Agus Suardika di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Bila PNS tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas, dia akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama tiga bulan.
"Yang mau kita lihat adalah pegawai yang di DKI ini sudah ada yang pulang duluan mudik, mungkin pulang lebih awal. Sidak ini nggak ada ke semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) UKPD (unit kerja perangkat daerah)," jelas Agus.
Namun, ia menerangkan, hukuman itu tidak termasuk dengan pegawai yang tidak masuk lantaran sakit (telah memberikan surat sakit) atau tengah mengambil cuti. "Tujuan sidak untuk meningkatkan disiplin, sengaja kita tidak sampikan dari hari sebelumnya," ujarnya.
Tim dari BKD DKI yang siang ini sidak terdiri dari 7 tim. Satu tim beranggotakan lima orang. Nantinya sidak serupa juga akan dilakukan pada 22 Juli 2015 mendatang, setelah hari cuti bersama Lebaran habis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini