Suara.com - Pemerintah Jepang mengeluarkan aturan melarang orang dewasa mrnggunakan jasa seks anak. Akan ada hukuman berat jika itu dilanggar.
Sebelumnya Tokyo mendapat tekanan internasional karena marak komik manga, animasi dan grafis komputer yang bergambar seksual anak-anak.
Guardian melaporkan, Kamis (16/7/2015), aturan baru kan menjerat bagi siapapun pengguna jasa seks anak akan mendapatkan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 1 juta yen.
Aturan itu akan berlaku bulan ini setelah parlemen meyetujui UU itu tahun lalu. Dengan disahkannya aturan itu, Jepang menjadi negara industri besar terakhir untuk tidak mengambil langkah-langkah untuk mengkriminalisasi pekerja seks anak.
Namun, undang-undang itu akan memberikan pengecualian untuk konten pornografi anak seperti komik seksual, animasi dan grafis komputer. Alasannya itu akan mengekang kebebasan berbicara.
Tarif pornografi anak di Jepang telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir di Jepang. Ada 1.828 kasus yang dilaporkan tahun lalu. Itu sama dengan dua kali lipat insiden. Demikian catatan Harian Kyodo.
Anggota Parlemen Jepang, Kiyohiko Toyama menjelaskan Jepang sudah terlalu lama tidak mempunyai aturan perlindungan kepada anak-anak. "Sudah terlalu lama, ada pemahaman yang buruk tentang hak-hak anak. Pada akhirnya, sebab itu aturan itu dikeluarkan," kata Kiyohiko kepada Reuters.
Sementara Menteri Kehakiman Jepang, Sadakazu Tanigaki menjelaskan negara harus melawan kecenderungan minat penduduk Jepang melihat anak sebagai objek pornografi.
"Kita harus melawan kecenderungan melihat anak-anak sebagai objek seksual dan memungkinkan mereka untuk mengambil keuntungan dari perdagangan seksual," tutup dia. (Guardian)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka