Suara.com - Pemerintah Jepang mengeluarkan aturan melarang orang dewasa mrnggunakan jasa seks anak. Akan ada hukuman berat jika itu dilanggar.
Sebelumnya Tokyo mendapat tekanan internasional karena marak komik manga, animasi dan grafis komputer yang bergambar seksual anak-anak.
Guardian melaporkan, Kamis (16/7/2015), aturan baru kan menjerat bagi siapapun pengguna jasa seks anak akan mendapatkan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 1 juta yen.
Aturan itu akan berlaku bulan ini setelah parlemen meyetujui UU itu tahun lalu. Dengan disahkannya aturan itu, Jepang menjadi negara industri besar terakhir untuk tidak mengambil langkah-langkah untuk mengkriminalisasi pekerja seks anak.
Namun, undang-undang itu akan memberikan pengecualian untuk konten pornografi anak seperti komik seksual, animasi dan grafis komputer. Alasannya itu akan mengekang kebebasan berbicara.
Tarif pornografi anak di Jepang telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir di Jepang. Ada 1.828 kasus yang dilaporkan tahun lalu. Itu sama dengan dua kali lipat insiden. Demikian catatan Harian Kyodo.
Anggota Parlemen Jepang, Kiyohiko Toyama menjelaskan Jepang sudah terlalu lama tidak mempunyai aturan perlindungan kepada anak-anak. "Sudah terlalu lama, ada pemahaman yang buruk tentang hak-hak anak. Pada akhirnya, sebab itu aturan itu dikeluarkan," kata Kiyohiko kepada Reuters.
Sementara Menteri Kehakiman Jepang, Sadakazu Tanigaki menjelaskan negara harus melawan kecenderungan minat penduduk Jepang melihat anak sebagai objek pornografi.
"Kita harus melawan kecenderungan melihat anak-anak sebagai objek seksual dan memungkinkan mereka untuk mengambil keuntungan dari perdagangan seksual," tutup dia. (Guardian)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi