Suara.com - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi sebanyak satu bulan dari pemerintah.
"Ada sejumlah narapidana tipikor di Lapas Sukamiskin yang meraih remisi Lebaran 2015, salah satunya Pak Nazarudiin, dia mendapatkan remisi satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis (16/7/2015).
Saat ini, Nazaruddin menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung, ia menempati lapas tersebut sejak 10 Mei 2013.
Sebelumnya, pada 20 April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Agus menuturkan, selain Nazarudin, narapidana lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung yang mendapatkan remisi ialah terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan yakni selama satu bulan 15 hari.
Sementara itu, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum yang juga menghuni Lapas Sukamiskin Bandung tidak memperoleh remisi.
"Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi," katanya.
Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun 2015 ini sebanyak 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah.
"Saat ini jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di rutan dan lapas adalah di Jabar sebanyak 18.996, dengan rincian 14.444 narapidana dan tahanan yang menjalani proses hukum yaitu 4.552. Dan narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus lebaran itu hanya 9.752 orang," ujar dia.
Menurut dia, jumlah tersebut diantaranya hanya merupakan penerima Remisi Khusus Kategori 1 yaitu Narapidana setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.
Akan tetapi, lanjut dia, pada lebaran saat ini ada 205 Narapidana yang bernapas lega. Lantaran, mereka mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah lebaran, mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.
"Jadi dari 9.752 itu, ada 205 narapidana ini diisi oleh yang diputus dalam kasus Pidana Umum dan Khusus, mulai dari Narkoba, Korupsi bahkan hingga Teroris berkumpul disini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita