Suara.com - Jaksa KPK Yudi Kristiana menyatakan bahwa aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mencapai ratusan miliar rupiah sehingga butuh ketelitian untuk memverifikasi harta tersebut untuk dimasukkan dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekarang kasus TPPU dengan tersangka PK MZ (Muhammad Nazaruddin) sedang dalam penyelesaian verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya yaitu antara kedudukan Pak MZ sebagai anggota dewan dan kepemilikan asetnya, baru dirunut dan diikuti alat bukti yang mendukung terkait aset yang disangkakan yaitu tindak pidana pencucian uang, karena asetnya banyak sekali hingga ratusan miliar," kata Yudi Kristiana dalam diskusi media di gedung KPK Jakarta, Senin (28/6/2015).
Hingga saat ini masih ada sejumlah perkara Nazar yang ditangani KPK, antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan TPPU Pembelian Saham PT Garuda.
Yudi sendiri sudah ikut menangani kasus ini sejak awal kasus Nazaruddin terkuak pada tahun 2011. Yudi juga ikut dalam tim satuan tugas (satgas) yang menangani kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terdakwa mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"Saya masih jadi salah satu jaksa yang menangai perkara TPPU itu, dan sekarnag sedang berjalan memverifikasi aset yang di-TPPU-kan. Kenapa lama? Karena banyaknya asetnya, dan memang banyak sekali, baik berupa tanah, rekening, rumah, aset-aset perusahaan," tambah Yudi.
Namun KPK menurut Yudi juga sudah memblokir sejumlah harta Nazaruddin.
"Kalau rekening sudah diblokir, aset juga diblokir dan tim jaksa sudah ada kesepahamahan dengan penyidik mengenai tindaklanjuti kasus ini. Tentang progress-nya suatu saat akan disampaikan," tambah Yudi.
Dalam perkara ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak 2 kali.
Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan