Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait mengunjungi MD (17) seorang anak yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum Brimob Polda NTT.
"Ini merupakan pelanggaran HAM khususnya kepada MD yang juga merupakan seorang perempuan dan anak yang berada di bawah umur," katanya kepada Antara usai mendengarkan cerita langsung dari korban penganiayaan di rumah korban di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan ini merupakan kasus pelecehan terhadap anak juga, karena di saat dilakukannya pemeriksaan, keluarga korban juga tidak berada di tempat.
Bahkan dari pengakuan korban, Aris mengetahui bahwa sejumlah oknum Brimob tersebut juga melakukan pemeriksaan pada Jumat (17/7/2015), sejak pukul 12.00 WITA sampai dengan Sabtu (18/7) 02.00 WITA.
"Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak terpuji, karena sebagai pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya anggota Brimob menunjukkan sikap dan perilaku yang baik," tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, orang tua serta keluarga MD juga turut hadir dan berdialog bersama dengan Aris. Disamping itu juga, sejumlah LSM perlindungan anak juga turut hadir dalam kunjungan KPA tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MD pada Jumat (17/7/2015) pagi dijemput oleh anggota Brimob Polda NTT untuk diperiksa di markas Brimob Polda NTT karena dituduh mencuri perhiasan serta batu akik milik majikannya.
Kasus laporan pencurian tersebut menurut Waka Polda NTT Kombes Pol Sumartono, sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Oebobo, namun tidak cukup bukti sehingga MD pun dipulangkan oleh polisi.
Akan tetapi sang majikan rupanya tidak puas dan selanjutnya melapor ke Brimob, lalu MD dijemput dan dibawa ke markas Brimob.
Lebih lanjut, Aris menambahkan, Karena MD tidak mengaku, korbanpun disetrum oleh ketiga oknum Brimob tersebut menggunakan alat kejut setrum listrik. Karena ketakutan disetrum terus, akhirnya korbanpun kemudian mengakui bahwa ia melakukannya.
"Sebelumnya kan sudah diperiksa di Polsek Oebobo, namun karena tidak ada bukti dilepaskan. Nah, terus sekarang apa kewenangan Brimob dalam memeriksa? Kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum maka, seharusnya pidananya diserahkan kepada Polisi, bukan Brimob," tegas Aris.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2015, ia mengharapkan agar Polda NTT bisa mengusut ketiga oknum Brimob tersebut dan memeriksa ketiganya.
Selain itu, ia juga mengharapkan majikan dari MD juga harus diperiksa agar untuk mengetahui mengapa harus kembali melaporkan kasus tersebut kepada pihak Brimob.
"Saya minta dengan tegas agar Kapolda bisa tegas dalam hal ini. Kasihan anak-anak kita selalu mendapatkan penganiayaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan