Suara.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menginginkan penyelenggaraan masa orientasi siswa yang mulai digelar Senin (27/7/2015) tak lagi menelan korban jiwa.
"Pelaksanaan MOS harus dilaksanakan sesuai dengan semangat awal pelaksanaan kegiatan ini yakni pengenalan siswa terhadap sekolah dan lingkungan di sekolah. Jangan sampai MOS justru keluar dari khittah misalnya dengan menekankan pada latihan fisik," kata Reni dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada Suara.com.
Reni menambahkan meski masa orientasi siswa bukan menekankan pada latihan fisik, pengelola sekolah harus memiliki jejak rekam medik siswa baru.
Rekam medik, katanya, harus dimiliki oleh sekolah saat calon siswa baru mendaftar ke sekolah. Dengan jejak rekam medik siswa baru, pihak sekolah dapat memberikan perhatian khusus terhadap anak didik yang memiliki jejak rekam medik yang serius.
"Saya berharap dengan pelaksanaan MOS ini menjadi pintu masuk bagi calon siswa untuk menapaki jenjang pendidikan yang lebih lanjut. Harapannya, anak didik kita mampu menjadi manusia pembelajar yang memiliki karakter dan berakhlak mulia," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta seluruh sekolah di Jakarta, khususnya sekolah negeri, tidak lagi menerapkan sistem bully atau kekerasan dalam masa orientasi sekolah. Bagi pelajar yang terbukti melakukan bully, mereka akan dikeluarkan dari sekolah.
"Kita sudah ketat, kalau senior yang melakukan MOS itu ada kekerasan atau bullying maka hukumannya kita keluarin dari sekolah negeri," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah mengimbau semua sekolah meninggalkan kebiasaan memelonco siswa baru.
"Saya mengimbau kepada seluruh civitas sekolah, untuk sama-sama bersepakat menghentikan seluruh perilaku tidak terpuji, menyimpang, dan kekerasan di sekolah saat Masa Orientasi Peserta Didik Baru," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman.
Arie juga mengimbau agar siswa baru tidak mengenakan pakaian yang tidak berhubungan dengan aturan sekolah.
"Sekarang tidak ada lagi siswa baru pakai rompi-rompi. Sekarang MOPDB hanya normatif saja. Siswa masih mengenakan seragam lama untuk sementara," kata Arie.
Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 59/SE/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pengelola sekolah juga disarankan untuk mengawasi aktivitas siswa di tahun ajaran baru.
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura