News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:42 WIB
Press Conference Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Pemerintah percepat rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi Sumatra dengan skema kompensasi tepat sasaran.
  • Mendagri Tito Karnavian menekankan kecepatan pendataan yang menjadi tanggung jawab bupati/walikota terkoordinasi gubernur.
  • Kompensasi bervariasi berdasarkan tingkat kerusakan hunian, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.

Suara.com - Pemerintah kian percepat rekonstruksi dan rehabilitasi daerah-daerah yang terdampak bencana di tiga provinsi di Pulau Sumatra. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah akan berikan sejumlah kompensasi kepada masyarakat yang terdampak agar kehidupannya bisa pulih kembali.

Tito mengingatkan kalau pemberian kompensi tersebut harus berdasar data yang tepat agar tepat sasaran.

“Untuk dapat melaksanakan upaya kompensasi secara cepat dan tepat, kuncinya adalah kecepatan pendataan,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pendataan itu menjadi tanggung jawab setiap bupati/walikota dengan dikoordinir oleh masing-masing gubernur. Bagi masyarakat yang kartu identitasnya hilang akibat banjir, Tito meminta agar dibantu oleh kepala kampung setempat untuk mewakili tanda tangan dan menjadi pihak yang bertanggung jawab. 

“Selanjutnya diberikan kepada Bupati/wali kota serta dibantu kapolres dan kajari untuk kroscek dan tanda tangan bersama,” tuturnya.

Adapun kompensasi yang diberikan itu dibedakan berdasarkan tingkat kerusakan hunian. Berikut detail kompensasi yang diberikan pemerintah kepada korban bencana di pulau Sumatra:

Rumah rusak ringan

  1. Uang kompensasi Rp15 juta per keluarga dari BNPB
  2. Uang pembiayaan isi rumah Rp3 juta per keluarga dari Kemensos
  3. Uang pemberdayaan ekonomi Rp5 juta dari Kemensos 

Rumah rusak sedang

  1. Uang kompensasi Rp30 juta per keluarga dari BNPB
  2. Uang pembiayaan isi rumah Rp3 juta per keluarga dari Kemensos
  3. Uang pemberdayaan ekonomi Rp5 juta per keluarga dari Kemensos 
  4. Bantuan jaminan biaya hidup untuk membeli lauk pauk sebesar Rp450 ribu per bulan per orang (Rp15 ribu per hari), diberikan selama 3 bulan.

Rumah rusak berat

Baca Juga: Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih

  1. Uang kompensasi Rp60 juta per keluarga dari BNPB
  2. Uang pembiayaan isi rumah Rp3 juta per keluarga dari Kemensos
  3. Uang pemberdayaan ekonomi Rp5 juta per keluarga dari Kemensos
  4. Dibangunkan rumah baru dengan hunian tetap (huntap)

Khusus untuk korban rumah rusak berat, diberikan pula fasilitas hunian sementara (huntara) atau diberikan anggaran Rp600 ribu per bulan sebagai dana tunggu hunian permanen. 

Load More