Suara.com - Partai Golkar memberikan rujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang nama-nama bakal calon peserta Pilkada serentak 2015.
Rujukan ini merupakan kesepakatan dari Tim 10 Partai Golkar yang berbentuk Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan bakal calon yang akan diusung partai berlambang beringin ini.
Tim 10 ini terdiri dari dua kubu Golkar yang berseteru, yaitu hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Kedua ketua umum (Partai Golkar) ini sudah membentuk tim dan diberikan mandat menetapkan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/7/2015).
Nurdin menambahkan, dari 269 lokasi Pilkada, Partai Golkar hanya mengirim 216 nama calon, tujuh daerah tidak diikuti, sedangkan 43 daerah lainnya tidak mendapat persetujuan ke dua belah pihak lantaran keterbatasan waktu.
Dia meminta supaya KPU tidak menerima nama-nama calon yang berasal dari luar nama ini. Dia berharap, KPU Daerah harus merujuk pada surat yang diajukan Partai Golkar ini.
"Jadi, rujukan KPUD dan KPU adalah berdasarkan tim 10 bukan Ketua Umum. Jadi di daerah tidak boleh ada permainan lagi," kata Nurdin.
Nurdin menerangkan, untuk 43 daerah yang belum disetujui ini, dikembalikan lagi pada bakal calon yang mendaftar dan DPD Golkar di daerah untuk menentukannya.
Jika kedua kubu Golkar mengirim nama calon yang sama, hal itu dibenarkan. Sedangkan bila berbeda, nama calon itu dikembalikan lagi pada KPUD untuk menerima atau menolaknya.
"Kalau ada calon dari Partai Golkar yang berbeda dengan ini (tim 10) maka kembali pada rujukannya atau SK nya. Untuk yang 43 ini tidak ada kesepakatan. Kalau pendaftaran (namanya) sama ya jalan, kalau beda ya KPUD yang menilai," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026
-
Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang
-
61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih
-
Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?
-
2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang
-
Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu
-
Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM