Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menerima calon peserta Pilkada dari partai bersengketa jika ada dua nama yang diajukan.
Komisioner KPU Ferry Rizky Kurnianyah mengatakan, hal itu seperti yang terjadi di Pandeglang, Banten. KPU menolak dua nama berbeda yang disodorkan dari satu partai.
"Nggak bisa kalau calonnya beda (ada dua nama dari satu partai). Ya ditolak, kan kejadian ditolak, Di Pandeglang kalau nggak salah. Karena dia mencalonkan berbeda," kata Ferry di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 12/2015 sudah terang dijelaskan. Bagi partai yang berkonflik, maka pendaftarannya harus dilakukan dengan nama yang sama, diusung bersama-sama oleh partai yang bersengketa, dan disetujui masing-masing kubu.
"Prinsipnya kita memberikan kesempatan yang sama. Bahwa sekarang belum ada keputusan hukum yang tetap, kan mereka dari sisi ini kan menghadapi problem dan karena itu ada ketentuan tersebut. Karena prinsip kita adalah mengakomodir seluruh partai untuk terlibat (dalam Pilkada)," kata Ferry.
Untuk saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hingga pukul 16.00 WIB untuk pendaftar peserta Pilkada serentak. Pendaftaran ini seyogyanya dibuka sejak Minggu (26/7/2015), hingga hari ini, Selasa (28/7/2015).
Hingga tadi malam, Jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ada 13 untuk 8 provinsi, sedangkan jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati ada 191 untuk 110 kabupaten, serta jumlah pasangan calon walikota dan wakil walikota ada 36 untuk 22 kota.
Total, ada 240 pasangan calon untuk 140 daerah. Sementara, daerah yang ikut Pilkada serentak pada 9 Desember ada 269 daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
Terkini
-
1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare
-
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Jumhur Hidayat Dikabarkan Jadi Menteri LH, 'Hadiah' Prabowo Bagi Buruh Jelang May Day?
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Ceritakan Detik-detik Ditelepon Seskab Teddy
-
Dipanggil ke Istana, Dudung Abdurachman Siap Dilantik: Saya Prajurit, Perintah Presiden Harus Siap
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Pemerintah Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun: Masih Sisa 2,2 Juta Orang
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol