Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menerima calon peserta Pilkada dari partai bersengketa jika ada dua nama yang diajukan.
Komisioner KPU Ferry Rizky Kurnianyah mengatakan, hal itu seperti yang terjadi di Pandeglang, Banten. KPU menolak dua nama berbeda yang disodorkan dari satu partai.
"Nggak bisa kalau calonnya beda (ada dua nama dari satu partai). Ya ditolak, kan kejadian ditolak, Di Pandeglang kalau nggak salah. Karena dia mencalonkan berbeda," kata Ferry di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 12/2015 sudah terang dijelaskan. Bagi partai yang berkonflik, maka pendaftarannya harus dilakukan dengan nama yang sama, diusung bersama-sama oleh partai yang bersengketa, dan disetujui masing-masing kubu.
"Prinsipnya kita memberikan kesempatan yang sama. Bahwa sekarang belum ada keputusan hukum yang tetap, kan mereka dari sisi ini kan menghadapi problem dan karena itu ada ketentuan tersebut. Karena prinsip kita adalah mengakomodir seluruh partai untuk terlibat (dalam Pilkada)," kata Ferry.
Untuk saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hingga pukul 16.00 WIB untuk pendaftar peserta Pilkada serentak. Pendaftaran ini seyogyanya dibuka sejak Minggu (26/7/2015), hingga hari ini, Selasa (28/7/2015).
Hingga tadi malam, Jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ada 13 untuk 8 provinsi, sedangkan jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati ada 191 untuk 110 kabupaten, serta jumlah pasangan calon walikota dan wakil walikota ada 36 untuk 22 kota.
Total, ada 240 pasangan calon untuk 140 daerah. Sementara, daerah yang ikut Pilkada serentak pada 9 Desember ada 269 daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra