Suara.com - Pemerintah Afghanistan, pada Rabu (29/7/2015), mengumumkan bahwa Mullah Omar, pemimpin Taliban, kelompok yang berjuang menggulingkan pemerintah dan menentang Amerika Serikat di negara tersebut, sudah tewas lebih dari dua tahun lalu.
"Pemerintah, berdasarkan informasi yang terpercaya, memastikan bahwa Mullah Mohammad Omar, pemimpin Taliban, sudah tewas pada April 2013 di Pakistan," demikian bunyi pernyataan resmi kantor kepresidenan Afghanistan.
Dalam pernyataan yang sama pemerintah Afghanistan juga mengatakan bahwa dengan kematian Omar maka jalan perudingan damai dengan Taliban semakin terbuka. Pemerintah juga mengundang para anggota Taliban untuk masuk dan bergabung dengan pemerintahan.
Pengumuman itu disampaikan hanya sehari jelang perundingan damai putaran kedua dengan Taliban. Omar sendiri terakhir kali terlihat pada 2001, ketika melarikan diri dari serangan koalisi asing yang dipimpin AS di Afghanistan.
Pemerintah AS sendiri mengatakan percaya dengan informasi Afghanistan itu, meski masih akan terus menyelidiki kebenaran kabar tersebut.
Sumber di Afghanistan mengatakan bahwa Omar meninggal karena sebab alami, meski tak menjelaskan penyakit atau faktor lain yang menyebabkan salah satu buronan nomor wahid AS itu.
Kematian Omar, meski demikian, diyakini tak banyak berpengaruh terhadap operasi Taliban. Paling banter, kepergiaannya hanya akan memantik persaingan dan konflik internal untuk memperebutkan kekuasaan di dalam organisasi itu.
Taliban diketahui mengalami perpecahan antara kelompok tokoh-tokoh senior yang memilih untuk berunding dengan pemerintah, untuk mengakhiri perang selama 13 tahun, dengan kelompok muda yang ingin terus bertempur.
Omar lahir antara 1959 dan 1960 di sebuah desa kecil dekat Kandahar. Sejak kecil dia telah meninggalkan keluarganya, setelah ayahnya wafat. Ia sempat menjadi ulama sebelum memutuskan untuk angkat senjata melawan invasi Uni Soviet pada 1989 sampai 1992. Dalam perang itu dia kehilangan mata kanannya karena terkena pecahan bom.
Ia dan Taliban berhasil merebut kekuasaan pada 1996, memanfaatkan kondisi tak menentu di Afghanistan pada era 1990an. Selama berkuasa Taliban menerapkan hukum syariat Islam yang kaku di Afghanistan.
Kekuasaan Taliban berakhir pada 2001 ketika AS dan NATO menduduki negara itu. Sejak saat itu Omar dan para pemimpin Taliban melarikan diri dan bersembunyi, sambil melancarakan perang gerilya terhadap AS dan pemerintah Afghanistan. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang