Suara.com - Penyidik polisi menyita sejumlah dokumen seperti buku tabungan, sertifikat rumah, buku deposito dan sebuah BPKB mobil saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan, terkait kasus dugaan korupsi dwelling time.
Penggeledahan berlangsung sejak siang tadi pukul 11.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB,
di Kompleks Mas Naga, Jalan Gunung Gede 2, RT.09 RW.12 nomor 594, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Jumat (31/7/2015).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Direktorat Khusus Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Kurniawan.
Penyidik membawa dua kantong yang berisi dokumen dari rumah tersangka.
"Kami melakukan penggeledahan untuk penambahan alat bukti. Hasilnya, ada beberapa dokumen yang diamankan, seperti sertifikat rumah, dokumen lain terkait pembuktian seperti deposito, buku tabungan dan BPKB sebuah mobil," kata Iwan.
Irwan juga mengatakan, bahwa pihaknya menyita empat sertifikat rumah. Dia juga mengungkapkan, anggota keluarga Partogi kooperatif selama dilakukan penggeledahan
"Kita juga sudah bertemu dengan istri tersangka dan anak-anaknya, mereka sejauh ini, kooperatif memberikan bantuan. Barang yang disita akan kita verifikasi di kantor," ujar Irwan.
Sebelumnya, Partogi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015).Partogi mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK