Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengidentifikasi modus penyelewenangan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Bahkan, dia siap untuk membawa ke ranah pidana bila ditemukan penyelewenangan tersebut.
"Kalau terbukti, nanti saya bakal hukum orang itu pakai aturan perbankan yang bisa menjerat sampai 12 tahun penjara," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Uintuk diketahui, besaran nominal yang dialokasikan untuk KJP sebesar Rp2,5 juta per tahun untuk siswa SD, Rp7,2 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp9,6 juta per tahun untuk siswa SMA.
"Bahkan ada lho yang dipakai beli bensin dan karaoke," ujar Ahok.
Ahok menduga, ada keluarga yang punya banyak anak dan mendapatkan KJP. Sehingga, orang tua itu bisa makin menyelewengkan dana itu.
"Bayangkan Rp9,6 juta bisa ditarik tunai, bisa beli sepeda motor itu orangtuanya," ujar Ahok.
Untuk itu, Ahok mengatakan, telah membuat mekanisme, agar jumlah penarikan nominal KJP bisa dikontrol oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, jika dibiarkan, penyelewenangan dana KJP tidak akan pernah bisa diselesaikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Mekanismenya adalah, setiap siswa SMP dan SMA hanya diberi kesempatan menarik tunai KJP sebesar Rp50 ribu per pekan, sedangkan untuk siswa SD hanya boleh mengambil Rp50 ribu per dua pekan.
Kemudian, lanjut Ahok, mereka juga diberi kesempatan untuk membelanjakan KJP sampai Rp500 ribu per bulan, dengan menggunakan transaksi non-tunai.
Ahok menegaskan, semua data penggunaan KJP bisa terpantau melalui EDC (Electronic Data Capture). Sehingga, aksi penyelewenangan dana itu pun bisa terpantau. Meski demikian, dia menduga masih ada sejumlah modus yang dilakukan orang tua untuk menggunakan dana ini.
"Saya duga, ini keluarga yang punya banyak anak. Sehingga bisa beli mobil dan isi bensin, atau KJP fiktif yang banyak beredar di sekolah swasta," ujar Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka