Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman secepatnya melaporkan kasus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar kepada polisi.
"Saya minta hari ini langsung lapor polisi saja. KJP digunakan untuk belanja di luar yang ditentukan," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).
Seperti diketahui, dari transaksi di Bank DKI terungkap ada pemegang KJP yang menggunakan kartu untuk membeli perlengkapan rumah tangga, emas, mengisi bahan bakar di SPBU, bahkan untuk karaoke. Padahal, KJP merupakan bantuan biaya pendidikan.
"Saya mau orang-orang yang (menyalahgunakan KJP) dilacak dan digugat ke Polda Metro Jaya. Kenapa saya minta ATM Bank DKI sebagai kartu pengenal? Agar kami bisa gugat ke penjara. Karena memakai ATM milik orang itu kejahatan perbankan," kata Ahok.
Besaran dana KJP yang diterima siswa setiap bulan bervariasi sesuai tingkatan sekolah. Untuk sekolah negeri, per siswa SD menerima Rp210 ribu, siswa SMP Rp260 ribu, siswa SMA Rp375 ribu, dan siswa SMK Rp390 ribu.
Sementara untuk sekolah swasta akan ditambahkan dengan biaya SPP. Per bulannya, untuk siswa SD swasta menerima Rp340 ribu, SMP Rp430 ribu, SMA Rp665 ribu, dan siswa SMK menerima Rp630 ribu.
Saat ini, siswa hanya bisa mengambil bantuan KJP Rp50 ribu per dua minggu secara tunai untuk siswa SD. Sedangkan untuk SMP dan SMA Rp50 ribu per minggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti