Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman secepatnya melaporkan kasus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar kepada polisi.
"Saya minta hari ini langsung lapor polisi saja. KJP digunakan untuk belanja di luar yang ditentukan," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/8/2015).
Seperti diketahui, dari transaksi di Bank DKI terungkap ada pemegang KJP yang menggunakan kartu untuk membeli perlengkapan rumah tangga, emas, mengisi bahan bakar di SPBU, bahkan untuk karaoke. Padahal, KJP merupakan bantuan biaya pendidikan.
"Saya mau orang-orang yang (menyalahgunakan KJP) dilacak dan digugat ke Polda Metro Jaya. Kenapa saya minta ATM Bank DKI sebagai kartu pengenal? Agar kami bisa gugat ke penjara. Karena memakai ATM milik orang itu kejahatan perbankan," kata Ahok.
Besaran dana KJP yang diterima siswa setiap bulan bervariasi sesuai tingkatan sekolah. Untuk sekolah negeri, per siswa SD menerima Rp210 ribu, siswa SMP Rp260 ribu, siswa SMA Rp375 ribu, dan siswa SMK Rp390 ribu.
Sementara untuk sekolah swasta akan ditambahkan dengan biaya SPP. Per bulannya, untuk siswa SD swasta menerima Rp340 ribu, SMP Rp430 ribu, SMA Rp665 ribu, dan siswa SMK menerima Rp630 ribu.
Saat ini, siswa hanya bisa mengambil bantuan KJP Rp50 ribu per dua minggu secara tunai untuk siswa SD. Sedangkan untuk SMP dan SMA Rp50 ribu per minggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok