Suara.com - Hari ini, Selasa (4/8/2015), Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul kepada bekas Bupati Bantul yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Idham Samawi, serta mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan alasan penerbitan SP3 karena selama masa penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Sudiatmaja SP3 yang diterbitkan untuk Idham bernomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015, sementara SP3 untuk Edy bernomor Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.
"Iya betul, hari ini sudah diterbitkan SP3 nya, dengan alasannya karena tidak cukup bukti," kata Sudiatmaja.
Sementara itu, Direktur PUKAT UGM Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan mengapa Kejaksaan Tinggi mengeluarkan SP3. Menurut dia kasus yang menjerat Idham sebelumnya sudah disupervisi langsung oleh KPK.
"Ini yang pertamakali kita pertanyakan justru alasannya kenapa bisa keluar SP3. Juga bagaimana relasi Kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini kan sudah disupervisi oleh KPK," kata Zaenal.
Zaenal menambahkan dulu Idham saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, namun mengapa saat ini justru di SP3 dengan dalih tak ada bukti.
"Dulu waktu dijerat dengan dua alat bukti lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kenapa sekarang malah bisa turun lagi?" kata Zaenal.
Senada dengan Zaenal, Tri Wahyu dari ICW juga menyayangkan keluarnya SP3 bagi Idham dan Edy. Menurutnya ini merupakan kabar buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Soal hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, Kajati malah makin perkuat sinisme hukum tajam bagi petani pada kasus hibah virginia. Tapi justru saat ini hukum tumpul dalam kasus hibah KONI Bantul 2011 yang tersangkanya ketua DPP partai penguasa," kata Tri Wahyu.
Tri Wahyu menambahkan wajar jika saat ini publik bertanya ada apa dengan Kejati DIY yang pada tanggal 15 Agustus 2015 nanti akan pensiun, malah keluarkan SP3 kasus korupsi.
Idham ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pada 19 Juli 2013 atau saat dia masih menjabat Ketua PSSI Bantul, Ketua KONI Bantul, dan juga Manager Persiba Bantul.
Idham saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana hibah tersebut yang justru digunakan untuk membayar hutang. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026