Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menyeragamkan materi pada masa orientasi siswa setiap tahunnya supaya tidak terulang kembali kejadian yang menimpa Evan.
"Jadi, harus benar-benar dipastikan masa orientasi siswa (MOS) tidak diisi materi berbau kekerasan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (4/8/2015).
Evan Christoper Situmorang (12) adalah siswa kelas VII SMP Flora Pondokungu yang diduga meninggal karena keletihan mengikuti MOS di sekolahnya.
Jauh hari sebelum penyelenggaraan MOS digulirkan di sekolah-sekolah, kata Rahmat, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sudah memperingatkan kepala sekolah untuk menghindari pemberian materi yang berbau kekerasan.
"Silakan selenggarakan MOS, tetapi isi dengan kegiatan yang edukatif, lembut, mendidik, dan jangan ada secuil pun materi kekerasan di dalamnya," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, peristiwa demikian nyatanya terjadi sehingga mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan MOS sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pendidikan di wilayah setempat.
"Salah satu solusi yang tengah kami siapkan ialah menyeragamkan materi MOS di semua sekolah pada setiap jenjangnya agar hal demikian tidak terulang," katanya.
Menindaklanjuti keinginan tersebut, Kepala Disdik Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan cara mengantisipasi tersisipnya materi kekerasan pada saat penyelenggaraan MOS.
"Selama 3--4 empat bulan jelang tahun ajaran baru, kami akan kumpulkan semua kepala sekolah untuk membahas materi MOS yang nantinya akan diberikan kepada para siswa baru," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, usai pemaparan materi dari masing-masing kepala sekolah, Disdik bisa memilah mana saja materi MOS yang diperkenankan disampaikan kepada siswa.
"Jadi, bisa diantisipasi terlebih dahulu bilamana ada potensi disampaikannya muatan berbau kekerasan," katanya.
Guna memastikan sekolah tidak menyampaikan materi MOS yang melenceng dari kesepakatan, menurut dia, peran pengawas sangat dibutuhkan.
"Pengawas harus maksimal memanfaatkan perannya supaya tidak kembali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena ketidaktepatan materi penyelenggaraan MOS," katanya.
Berita Terkait
-
Novel Pengurus MOS Harus Mati, Misteri Kematian Tragis Para Senior
-
Perbedaan MPLS, MOS, dan Ospek, Pentingkah Bagi Anak Didik?
-
BRI Liga 1: Borneo FC Rekrut Pelatih Kiper Baru, Buntut Nadeo Tak Dipanggil Timnas Indonesia?
-
5 Contoh Yel-Yel MPLS SMP dan SMA Unik dan Kreatif!
-
Kumpulan Ide Nama Kelompok MPLS Kreatif dan Singkat
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!