Suara.com - Memasuki tahun ajaran baru, para siswa biasanya akan melalukan kegiatan MOS atau Masa Orientasi Siswa. Ternyata, saat ini istilah MOS telah berganti menjadi MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Lantas apa arti MPLS? Ketahui pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan dan larangannya berikut ini.
Pengertian MPLS
MPLS merupakan kegiatan yang ditujukan untuk para peserta didik baru saat pertama mereka masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS biasanya akan diadakan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Hampir seluruh sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta memakai cara itu untuk memperkenalkan siswa terhadap program, sarana dan juga prasarana sekolah dalam proses belajar yang efektif. Tak hanya itu, para peserta didik baru juga akan dikenalkan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya yang ada di sekolah itu.
Dengan begitu, peserta didik baru tak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolahnya saja, akan tetapi mereka juga dikenalkan dengan bagian sekolah yang bersifat non fisik.
Tujuan MPLS
Tujuan MPLS telah diatur dalam Permendikbud No. 18/2016. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
• Mengenali potensi diri dari siswa baru
• Membantu para siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Diantaranya yaitu dikenalkan terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan juga sarana prasarana sekolah
Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif
• Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar efektif sebagai seorang siswa baru
• Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan juga warga sekolah lainnya
• Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman serta persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan juga sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong yang tinggi.
Dasar Hukum MPLS
Istilah MOS saat ini sudah diganti dengan MPLS. Hal ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016). Berikut ini adalah dasar hukum MPLS:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Penyebab Keracunan MBG di Cipongkor dan Ketapang: BGN Tawarkan Solusi Baru
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan