Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindak tegas para hakim PTUN Medan yang menyelewengkan tugasnya dan mennyiapkan sanksi.
Ketua MA Muhammad Hatta Ali memastikan, tidak akan memberi ampun kepada para hakim yang melakukan pelanggaran, termasuk menerima suap terkait perkara.
"Sudah pasti (ada sanksi), hakim PTUN Medan begitu ditangkap tangan (oleh KPK) kita telah mengeluarkan edaran SK yaitu pemberhentian sementara, belum dinyatakan status tersangka kita sudah mengambil tindakan. Anda bisa lihat bagaimana tegasnya mahkamah agung," ujar Hatta di Sekretariat MA, Jalan A Yani kav 58, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2015).
Hatta bahkan membandingkan, makamah agung dengan lembaga hukum lainya yang berada di Indonesia apabila pimpinannya terlibat kasus korupsi.
"Kita tidak mentolerir perbutan-perbuatan seperti itu, jadi kebanyakan (lembaga yang lain) setelah status tersangaka baru diberhentikan. Kalau kami tidak, baru ditangkap langsung kami terbitkan SK-nya," kata Hatta.
Seperti diberitakan, tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara.
Ketiganya ditangkap tangan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu bersama seorang pengaraca anak buah O.C. Kaligis.
Para hakim PTUN Medan yang ditangkap yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang