Suara.com - Kejaksaan Agung mengabaikan permintaan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho meminta agar kasus korupsi dana Bansos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Jubir Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang.
Kapuspenkum menjelaskan kasus yang ditangani kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.
Sedangkan KPK kasus suapnya, pengembangan dari OTT kemarin terhadap hakim PTUN. Setelah melakukan OTT terhadap hakim dan pengacara.
"Dikembangkan kasus itu yang penyidikannya sehingga Gubernur Sumut dan istrinya jadi tersangka," ucapnya.
Dia menambahkan ada kemungkinan besar dalam penyidikan dana bansos yang ditangani kejagung juga akan menyentuh gubernur, sekda, kemudian pejabat terkait di Sumut.
"Karena itu, sampai hari ini posisinya masih kejaksaan menyidik dana bansosnya, KPK suapnya," tukasnya.
Dia mengatakan, kejagung sendiri mulai melakukan penyelidikan bansos sejak 2013.
"Saya mendengar wakil ketua KPK Zulkarnaen sudah berikan statemen. Bahwa beliau mengetahui persis, kejaksaan telah melakukan penyelidikan,” tambahnya lagi.
Mengacu pada MoU KPK dan Kejagung, jika satu instansi sudah menangani maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan mendukung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan
-
10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses
-
Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?
-
Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!
-
Cari Lipstik untuk Ombre? Ini 5 Bundle Praktis, Tinggal Pakai Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Cara Memilih Eyeliner yang Aman untuk Mata Sensitif, Tak Ada Lagi Drama Perih dan Alergi
-
Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam Terpilih Periode 2026-2031, yang Kembali Nahkodai PBNU
-
Tips Aman Melibas Jalur Pegunungan Menggunakan Fitur YECVT pada Yamaha NMAX
-
Indonesia dan Filipina Tingkatkan Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif di ASEAN
-
Spesifikasi Helikopter CH-47, Alutsista Raksasa Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan