Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengindikasikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI).
"Penanganan perkara (DI) seluruh bukti fakta hukum akan didalami dan dikembangkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Tagoerisman di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pernyataan Adi itu menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka korupsi Gardu Induk oleh kejaksaan.
Menurutnya, putusan hakim yang mengabulkan gugatan Dahlan Iskan bukan akhir dari proses hukum namun sebagai langkah awal dari tahapan praperadilan pada era saat ini.
Meski belum menerima salinan putusan majelis hakim, namun pihak penyidik kejaksaan, menurut Adi, akan mempelajari materi salinan putusan majelis hakim guna menentukan langkah selanjutnya.
"Kita pelajari yuridis dan implikasi dari putusan tersebut," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung itu.
Lebih lanjut, Adi menerangkan kejaksaan juga akan mencermati putusan hakim itu membahas pokok perkara Dahlan Iskan, hukum acara atau berkaitan dengan pengertian umum persoalan penetapan bukti permulaan.
Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin lalu (4/8), hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut.
Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.
Setelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan.
Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045