Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Meski kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak gentar untuk mencapai tujuan hukum yang tanpa pandang bulu.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional