Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Meski kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak gentar untuk mencapai tujuan hukum yang tanpa pandang bulu.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Said Didu Curiga Ada 'Pembangkangan' di Tubuh Polri, Tim Reformasi Kapolri Salip Bentukan Prabowo?
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
-
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir
-
Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Tugas Jokowi Apa?
-
Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri
-
Demokrasi di Ujung Tanduk: Rocky Gerung dan Mahfud MD Kritik Defisit Nilai Sipil di Indonesia
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog
-
Penuh Belatung, RS Polri Ungkap Luka-luka Mengerikan Kasus Bocah Membusuk di Indekos Penjaringan