Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Meski kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak gentar untuk mencapai tujuan hukum yang tanpa pandang bulu.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan kejaksaan tak hanya akan menjerat orang yang berkedudukan sebagai bawahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, melainkan juga pimpinan yang terlibat.
"Kami berkeyakinan dan kami akan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas," kata Adi di gedung Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Terkait dengan kekalahan di pengadilan, kejaksaan tidak mau gegabah meresponnya.
Kejati, katanya, masih mempelajari salinan putusan hakim tunggal sebelum mengambil langkah hukum.
"Menurut hemat saya, kami sudah mantapkan alat bukti sebagai tersangka, itu menurut kami. Tapi hakim punya pendapat berbeda, kami selaku jaksa menurut Undang-Undang harus menghormati itu," kata Adi.
Seperti diketahui, hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan Dahlan untuk membatalkan status tersangka.
Dahlan tidak terima dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran yang berasal dari anggaran negara sebesar Rp1,063 triliun.
Kejati menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 5Juni 2015 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2011. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut dan hingga saat ini lima orang yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jakarta Pusat Diamuk Angin Kencang, Puluhan Pohon Tumbang Hingga Dini Hari
-
Ragunan Diserbu Wisatawan, Puncak Kunjungan Libur Natal 2025 Tembus 50 Ribu Orang
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana