Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis memimpin sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka, bukan akhir dari segalanya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?