Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis memimpin sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka, bukan akhir dari segalanya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional