Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis memimpin sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka, bukan akhir dari segalanya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Said Didu Curiga Ada 'Pembangkangan' di Tubuh Polri, Tim Reformasi Kapolri Salip Bentukan Prabowo?
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
-
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir
-
Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Tugas Jokowi Apa?
-
Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri
-
Demokrasi di Ujung Tanduk: Rocky Gerung dan Mahfud MD Kritik Defisit Nilai Sipil di Indonesia
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog
-
Penuh Belatung, RS Polri Ungkap Luka-luka Mengerikan Kasus Bocah Membusuk di Indekos Penjaringan