Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriaty Janis memimpin sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka, bukan akhir dari segalanya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
"Kalah praperadilan ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal bagaimana kita memberantas korupsi," kata Adi di gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Adi putusan praperadilan bukan keputusan tetap, sebaliknya akan menjadi langkah awal untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Listrik Perusahaan Listrik Negara di Wilayah Jawa, Bali,dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.
Saat ini, katanya, Kejati masih mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespon putusan pengadilan yang dipimpin Lendriaty Janis.
"Kalau ditanya langkah ke depan perkara ini, saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang sudah di dapat selama ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan menjadi tersangka pada tanggal 5 Juni 2015. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan gardu induk terbengkalai lantaran pembebasan lahan tidak selesai.
Dahlan kemudian menggugat penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan.
Dengan dikabulkan seluruh permohonan, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan penetapan tersangka Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.
Menurut hakim Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan tindakan pro justisia lainnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung
-
Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit