Suara.com - Guru Besar FKM UI Hasbullah Thabrany menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah paham dengan kebijakan mengenai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai tidak sesuai syariah.
“Tapi saya pelajari, ada salah paham pada analisi MUI yang menimbulkan belum prinsip syariah tadi. Karena majelis fatwa MUI yang mengemukakan dalam dokumennya itu memperhitungkan atau menilai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu dari kacamata asuransi komersial," kata Hasbullah usai Diskusi Panel “Peta Permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Menurutnya, sebenarnya akad dalam BPJS yang dipersoalkan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang.
"Padahal ini adalah program negara. Program ya sifatnya kontrak negara dengan rakyatnya. Itu yang tidak dilihat MUI sebagai kontrak itu. Dari majelis fatwa tampaknya dia terbelenggu pada kalimat asuransi," katanya.
"Sehingga dinilai berdasarkan kacamata asuransi komersial yang memang pada asuransi komersial meskipun yang takhaful, itu tetap ada potensi untuk gharar dan maysir, akadnya diubah pada asuransi komersial. Karena tidak perlu akad karena ini undang-undang. Akad itu sudah dicantumkan dalam undang-undang," sambung Hasbullah
Meski demikian, lanjutnya, telah ada kesepakatan dari pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan soal BPJS.
Polemik mengenai BPJS ini menurutnya masih sebatas perdebatan di Dewan Syariah Nasional MUI dan belum dijadikan fatwa.
"Tetapi kemarin Alhamdulillah sudah ada kesepakatan untuk menjelaskan bahwa jalan terus peserta kan. Karena ada sebagian menarik diri. Kalau peserta menarik diri tidak punya jaminan, saya bilang kalau ini dijadikan fatwa. Karna ini juga belum dijadikan fatwa. Masih merupakan keputusan komisi fatwa," katanya.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang