Suara.com - Guru Besar FKM UI Hasbullah Thabrany menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah paham dengan kebijakan mengenai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai tidak sesuai syariah.
“Tapi saya pelajari, ada salah paham pada analisi MUI yang menimbulkan belum prinsip syariah tadi. Karena majelis fatwa MUI yang mengemukakan dalam dokumennya itu memperhitungkan atau menilai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu dari kacamata asuransi komersial," kata Hasbullah usai Diskusi Panel “Peta Permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Menurutnya, sebenarnya akad dalam BPJS yang dipersoalkan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang.
"Padahal ini adalah program negara. Program ya sifatnya kontrak negara dengan rakyatnya. Itu yang tidak dilihat MUI sebagai kontrak itu. Dari majelis fatwa tampaknya dia terbelenggu pada kalimat asuransi," katanya.
"Sehingga dinilai berdasarkan kacamata asuransi komersial yang memang pada asuransi komersial meskipun yang takhaful, itu tetap ada potensi untuk gharar dan maysir, akadnya diubah pada asuransi komersial. Karena tidak perlu akad karena ini undang-undang. Akad itu sudah dicantumkan dalam undang-undang," sambung Hasbullah
Meski demikian, lanjutnya, telah ada kesepakatan dari pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan soal BPJS.
Polemik mengenai BPJS ini menurutnya masih sebatas perdebatan di Dewan Syariah Nasional MUI dan belum dijadikan fatwa.
"Tetapi kemarin Alhamdulillah sudah ada kesepakatan untuk menjelaskan bahwa jalan terus peserta kan. Karena ada sebagian menarik diri. Kalau peserta menarik diri tidak punya jaminan, saya bilang kalau ini dijadikan fatwa. Karna ini juga belum dijadikan fatwa. Masih merupakan keputusan komisi fatwa," katanya.
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar