Suara.com - Guru Besar FKM UI Hasbullah Thabrany menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah paham dengan kebijakan mengenai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai tidak sesuai syariah.
“Tapi saya pelajari, ada salah paham pada analisi MUI yang menimbulkan belum prinsip syariah tadi. Karena majelis fatwa MUI yang mengemukakan dalam dokumennya itu memperhitungkan atau menilai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu dari kacamata asuransi komersial," kata Hasbullah usai Diskusi Panel “Peta Permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Menurutnya, sebenarnya akad dalam BPJS yang dipersoalkan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang.
"Padahal ini adalah program negara. Program ya sifatnya kontrak negara dengan rakyatnya. Itu yang tidak dilihat MUI sebagai kontrak itu. Dari majelis fatwa tampaknya dia terbelenggu pada kalimat asuransi," katanya.
"Sehingga dinilai berdasarkan kacamata asuransi komersial yang memang pada asuransi komersial meskipun yang takhaful, itu tetap ada potensi untuk gharar dan maysir, akadnya diubah pada asuransi komersial. Karena tidak perlu akad karena ini undang-undang. Akad itu sudah dicantumkan dalam undang-undang," sambung Hasbullah
Meski demikian, lanjutnya, telah ada kesepakatan dari pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan soal BPJS.
Polemik mengenai BPJS ini menurutnya masih sebatas perdebatan di Dewan Syariah Nasional MUI dan belum dijadikan fatwa.
"Tetapi kemarin Alhamdulillah sudah ada kesepakatan untuk menjelaskan bahwa jalan terus peserta kan. Karena ada sebagian menarik diri. Kalau peserta menarik diri tidak punya jaminan, saya bilang kalau ini dijadikan fatwa. Karna ini juga belum dijadikan fatwa. Masih merupakan keputusan komisi fatwa," katanya.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah