Suara.com - Koordinator Presidium Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimanfaatkan untuk persaingan bisnis terkait dengan desakan untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah.
"Usulan BPJS Syariah perlu diletakkan secara kritis dalam konteks persaingan bisnis. Entah sadar atau tidak, MUI nampaknya telah dimanfaatkan segelintir kekuatan kapitalistik yang ingin mengeruk keuntungan dengan menggunakan jargon agama," kata Aan seperti dikutip Antara, di Jombang, Jumat (31/7/2015).
Ia mengaku sangat menyesalkan dengan fatwa MUI yang terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis bagi segelintir orang tersebut. Kebijakan itu justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Aan juga mengatakan, tudingan MUI bahwa BPJS mengandung unsur yang dilarang oleh agama Islam, seperti "maysir", "gharar", dan riba tidak seharusnya dipandang sebelah mata.
Walaupun tidak memasukkan unsur syariah, BPJS jelas merupakan instrumen tolong-menolong (ta'awun) yang berbasis kegotongroyongan untuk menjamin terlindunginya tujuan syariah (maqashid al-syariah), melindungi jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), kebebasan berpikir (al-aql), harta benda (al-maal) dan kemerdekaan beragama/ berkeyakinan (al-din).
"Oleh karenanya, tidak perlu lagi disematkan embel-embel 'syariah' karena BPJS secara umum telah sesuai syariah," katanya.
Menurut Aan, status fatwa MUI tersebut tidak mengikat dan pemerintah tidak wajib mengikuti omongan MUI. Namun, kritik tersebut dinilai perlu diapresiasi. Dalam praktiknya, masih banyak kelemahan dan implementasi BPJS.
"Masih banyak kelemahan dalam implementasi BPJS, misalnya terkait syarat keikutsertaan seluruh keluarga bagi peserta mandiri yg bersifat memaksa, hingga buruknya kualitas layanan," paparnya.
Ia berharap, ke depan negara harus berupaya tidak lagi membebani lagi rakyat dengan pembayaran premi karena mereka sudah membayar pajak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan status BPJS yang ada saat ini belum sesuai syariah karena aspek prosedural dan substansial. Fatwa itu keluar berdasarkan "ijtima" ulama.
Secara substansial, MUI juga menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah. Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, MUI meminta pemerintah segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.
Fatwa MUI tentang BPJS sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada Juni 2015.
Berita Terkait
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Menkes Budi: Iuran BPJS Naik 2026 Tidak Lebih Mahal dari Beli Rokok, Warga Miskin Aman
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Prabowo Kumpulkan Jokowi, SBY hingga Para Mantan Wapres di Istana Merdeka Malam Ini
-
KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik di OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei