Suara.com - Dewa Ketut Raka membantah telah melihat mantan majikannya, Margaret, menginjak-injak dan mengendus kuburan Angeline di belakang rumah Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Ketut adalah mantan satpam di rumah Margaret.
Bantahan Ketut disampaikan saat dikonfrontir dengan pasangan suami istri, Rahmat Handono dan Susiani, di Polda Bali, Kamis (6/8). Handono dan Susiani adalah orang yang pernah kos di rumah Margaret.
"Saya bukannya lupa, tapi saya membantah adanya hal itu. Saya tidak pernah memberitahu kepada Handono kalau saya melihat Margaret menginjak-nginjak dan mengendus kuburan Angeline," kata Ketut.
Menurut juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, pernyataan Ketut berbeda dengan informasi sebelumnya.
"Saat itu, Dewa (Ketut) sempat ngomong dengan Pak Handono kalau pernah memberitahu pernah melihat Margaret melihat menginjak-nginjak dan mengendus-endus kuburan Angeline di belakang, tepatnya di depan kandang ayam," kata Siti di Polda Bali.
Ketut juga membantah pernah bertemu dengan Handono dan Susiani di depan pintu gerbang selatan pada tanggal 10 Juni 2015 jam 09.00 Wita.
"Artinya dia bantah pernah melihat dan bantah memberitahu kepada pak Handono kalau dia pernah melihat mantan majikannya itu," ujarnya.
Handono dan Susiani tiba di Polda Bali pukul 08.50 Wita dan baru keluar pukul 13.30 Wita. Sementara Dewa sudah tiba lebih dahulu.
Ketut menyatakan tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh mereka, saya tadi cuma ditanyai seputar itu saja," katanya.
Digabung
Kasus penelantaran dan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margaret telah digabungkan menjadi satu dan ditangani Polda Bali.
"Pertimbangan digabungkannya kasus Margaret ini cepat, murah dan efektif. Tapi semuanya masih tetap sama tidak mengurangi kasus," kata Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Komisaris Besar Bambang Yogiswara di Polda Bali.
Penggabungan didasarkan pada petunjuk jaksa penuntut. Meskipun digabung , katanya, tuntutan kepada Margaret masih tetap dua kasus.
Dia menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Margaret juga masih tetap, yaitu pasal berlapis, di antaranya 340 dan 338.
"Meski berkasnya digabungkan menjadi satu, tidak mungkin pasal-pasalnya itu hilang, semuanya masih tetap sama tidak ada perubahan," kata dia. (Luh Wayanti)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki