Suara.com - Dewa Ketut Raka membantah telah melihat mantan majikannya, Margaret, menginjak-injak dan mengendus kuburan Angeline di belakang rumah Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Ketut adalah mantan satpam di rumah Margaret.
Bantahan Ketut disampaikan saat dikonfrontir dengan pasangan suami istri, Rahmat Handono dan Susiani, di Polda Bali, Kamis (6/8). Handono dan Susiani adalah orang yang pernah kos di rumah Margaret.
"Saya bukannya lupa, tapi saya membantah adanya hal itu. Saya tidak pernah memberitahu kepada Handono kalau saya melihat Margaret menginjak-nginjak dan mengendus kuburan Angeline," kata Ketut.
Menurut juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, pernyataan Ketut berbeda dengan informasi sebelumnya.
"Saat itu, Dewa (Ketut) sempat ngomong dengan Pak Handono kalau pernah memberitahu pernah melihat Margaret melihat menginjak-nginjak dan mengendus-endus kuburan Angeline di belakang, tepatnya di depan kandang ayam," kata Siti di Polda Bali.
Ketut juga membantah pernah bertemu dengan Handono dan Susiani di depan pintu gerbang selatan pada tanggal 10 Juni 2015 jam 09.00 Wita.
"Artinya dia bantah pernah melihat dan bantah memberitahu kepada pak Handono kalau dia pernah melihat mantan majikannya itu," ujarnya.
Handono dan Susiani tiba di Polda Bali pukul 08.50 Wita dan baru keluar pukul 13.30 Wita. Sementara Dewa sudah tiba lebih dahulu.
Ketut menyatakan tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh mereka, saya tadi cuma ditanyai seputar itu saja," katanya.
Digabung
Kasus penelantaran dan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margaret telah digabungkan menjadi satu dan ditangani Polda Bali.
"Pertimbangan digabungkannya kasus Margaret ini cepat, murah dan efektif. Tapi semuanya masih tetap sama tidak mengurangi kasus," kata Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Komisaris Besar Bambang Yogiswara di Polda Bali.
Penggabungan didasarkan pada petunjuk jaksa penuntut. Meskipun digabung , katanya, tuntutan kepada Margaret masih tetap dua kasus.
Dia menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Margaret juga masih tetap, yaitu pasal berlapis, di antaranya 340 dan 338.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?