Suara.com - Dewa Ketut Raka membantah telah melihat mantan majikannya, Margaret, menginjak-injak dan mengendus kuburan Angeline di belakang rumah Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Ketut adalah mantan satpam di rumah Margaret.
Bantahan Ketut disampaikan saat dikonfrontir dengan pasangan suami istri, Rahmat Handono dan Susiani, di Polda Bali, Kamis (6/8). Handono dan Susiani adalah orang yang pernah kos di rumah Margaret.
"Saya bukannya lupa, tapi saya membantah adanya hal itu. Saya tidak pernah memberitahu kepada Handono kalau saya melihat Margaret menginjak-nginjak dan mengendus kuburan Angeline," kata Ketut.
Menurut juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, pernyataan Ketut berbeda dengan informasi sebelumnya.
"Saat itu, Dewa (Ketut) sempat ngomong dengan Pak Handono kalau pernah memberitahu pernah melihat Margaret melihat menginjak-nginjak dan mengendus-endus kuburan Angeline di belakang, tepatnya di depan kandang ayam," kata Siti di Polda Bali.
Ketut juga membantah pernah bertemu dengan Handono dan Susiani di depan pintu gerbang selatan pada tanggal 10 Juni 2015 jam 09.00 Wita.
"Artinya dia bantah pernah melihat dan bantah memberitahu kepada pak Handono kalau dia pernah melihat mantan majikannya itu," ujarnya.
Handono dan Susiani tiba di Polda Bali pukul 08.50 Wita dan baru keluar pukul 13.30 Wita. Sementara Dewa sudah tiba lebih dahulu.
Ketut menyatakan tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh mereka, saya tadi cuma ditanyai seputar itu saja," katanya.
Digabung
Kasus penelantaran dan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margaret telah digabungkan menjadi satu dan ditangani Polda Bali.
"Pertimbangan digabungkannya kasus Margaret ini cepat, murah dan efektif. Tapi semuanya masih tetap sama tidak mengurangi kasus," kata Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Komisaris Besar Bambang Yogiswara di Polda Bali.
Penggabungan didasarkan pada petunjuk jaksa penuntut. Meskipun digabung , katanya, tuntutan kepada Margaret masih tetap dua kasus.
Dia menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Margaret juga masih tetap, yaitu pasal berlapis, di antaranya 340 dan 338.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan