Suara.com - Badan Pengawas Pemilu meminta DPR segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya masalah di tujuh daerah penyelenggara pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.
"Ini kan yang harus disikapi, UU itu harus jelas karena akan banyak manfaatnya," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah di gedung Bawaslu, M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Nasrullah menilai saat ini UU tentang Pilkada masih banyak kelemahan, itu sebabnya harus diantisipasi dan direvisi.
"UU sangat lemah antisipasinya terhadap calon tunggal, misalnya kalau punya dua pasang calon, dan calonnya meninggal seperti bagaimana. Sehingga harus diantisipasi itu," katanya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik beberapa waktu lalu mengatakan dalam pertemuan dengan para penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo mengatakan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani masalah calon tunggal di tujuh daerah.
Tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran