Suara.com - Pemerintah dinilai kurang antisipatif ketika membuat Undang-Undang tentang Pilkada. Munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 merupakan bentuk kelemahan dalam perumusan UU Pilkada.
"Seharusnya pemerintah itu dari awal sudah memikirkan rumusan pembuatan UU Pilkada langsung. Sehingga segala resiko dan kemungkinan munculnya calon tunggal bisa diantisipasi dengan baik. Tidak seperti ini dipersoalkan," kata Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Menurut Bambang pilkada merupakan proses demokrasi lima tahunan untuk memilih calon pemimpin. Jika hanya karena ada calon tunggal proses pilkada ditunda hingga dua tahun lagi, justru akan merugikan masyarakat atau rakyat.
Selain itu akan mengakibatkan terjadinya kekosongan kepala daerah. Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang strategis untuk perkembangan daerah tidak bisa diputuskan.
"Jangan sampai demokrasi itu menyandera kita. Perlu diketahui bahwa demokrasi itu adalah substansi untuk mengejar atau memilih pemimpin yang baik. Kalau memang calon tunggal ini diinginkan oleh masyarakat dan mereka mendukung, kenapa tidak kita lanjutkan,” kata Bambang.
Artinya, kata Bambang, perlunya regulasi bagi para calon tunggal agar dapat mengikuti pilkada serentak. Regulasi tersebut dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, jika revisi terhadap PKPU tersebut memang sudah tidak bisa lagi dilakukan, maka jalan terakhir adalah dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jangan memaksakan harus ada dua pasangan calon. Kalau kita memaksakan harus ada dua pasangan calon, maka demokrasi kita tidak sehat dan hanya sebagai formalitas saja," imbuh dia.
Bambang berharap pilkada serentak tahun ini dapat mendidik masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas. Sebab, masyarakat yang terdidik dan tingkat ekonomi tercukupi akan melahirkan proses demokrasi yang sehat pula. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra