Suara.com - Pemerintah dinilai kurang antisipatif ketika membuat Undang-Undang tentang Pilkada. Munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 merupakan bentuk kelemahan dalam perumusan UU Pilkada.
"Seharusnya pemerintah itu dari awal sudah memikirkan rumusan pembuatan UU Pilkada langsung. Sehingga segala resiko dan kemungkinan munculnya calon tunggal bisa diantisipasi dengan baik. Tidak seperti ini dipersoalkan," kata Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Menurut Bambang pilkada merupakan proses demokrasi lima tahunan untuk memilih calon pemimpin. Jika hanya karena ada calon tunggal proses pilkada ditunda hingga dua tahun lagi, justru akan merugikan masyarakat atau rakyat.
Selain itu akan mengakibatkan terjadinya kekosongan kepala daerah. Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang strategis untuk perkembangan daerah tidak bisa diputuskan.
"Jangan sampai demokrasi itu menyandera kita. Perlu diketahui bahwa demokrasi itu adalah substansi untuk mengejar atau memilih pemimpin yang baik. Kalau memang calon tunggal ini diinginkan oleh masyarakat dan mereka mendukung, kenapa tidak kita lanjutkan,” kata Bambang.
Artinya, kata Bambang, perlunya regulasi bagi para calon tunggal agar dapat mengikuti pilkada serentak. Regulasi tersebut dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, jika revisi terhadap PKPU tersebut memang sudah tidak bisa lagi dilakukan, maka jalan terakhir adalah dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jangan memaksakan harus ada dua pasangan calon. Kalau kita memaksakan harus ada dua pasangan calon, maka demokrasi kita tidak sehat dan hanya sebagai formalitas saja," imbuh dia.
Bambang berharap pilkada serentak tahun ini dapat mendidik masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas. Sebab, masyarakat yang terdidik dan tingkat ekonomi tercukupi akan melahirkan proses demokrasi yang sehat pula. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
-
Viral Lagi Pengakuan Lawas Gibran, Dulu Nganggur Tapi Main Game Pakai Joki
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU