Suara.com - Pemerintah dinilai kurang antisipatif ketika membuat Undang-Undang tentang Pilkada. Munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 merupakan bentuk kelemahan dalam perumusan UU Pilkada.
"Seharusnya pemerintah itu dari awal sudah memikirkan rumusan pembuatan UU Pilkada langsung. Sehingga segala resiko dan kemungkinan munculnya calon tunggal bisa diantisipasi dengan baik. Tidak seperti ini dipersoalkan," kata Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Menurut Bambang pilkada merupakan proses demokrasi lima tahunan untuk memilih calon pemimpin. Jika hanya karena ada calon tunggal proses pilkada ditunda hingga dua tahun lagi, justru akan merugikan masyarakat atau rakyat.
Selain itu akan mengakibatkan terjadinya kekosongan kepala daerah. Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang strategis untuk perkembangan daerah tidak bisa diputuskan.
"Jangan sampai demokrasi itu menyandera kita. Perlu diketahui bahwa demokrasi itu adalah substansi untuk mengejar atau memilih pemimpin yang baik. Kalau memang calon tunggal ini diinginkan oleh masyarakat dan mereka mendukung, kenapa tidak kita lanjutkan,” kata Bambang.
Artinya, kata Bambang, perlunya regulasi bagi para calon tunggal agar dapat mengikuti pilkada serentak. Regulasi tersebut dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, jika revisi terhadap PKPU tersebut memang sudah tidak bisa lagi dilakukan, maka jalan terakhir adalah dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jangan memaksakan harus ada dua pasangan calon. Kalau kita memaksakan harus ada dua pasangan calon, maka demokrasi kita tidak sehat dan hanya sebagai formalitas saja," imbuh dia.
Bambang berharap pilkada serentak tahun ini dapat mendidik masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas. Sebab, masyarakat yang terdidik dan tingkat ekonomi tercukupi akan melahirkan proses demokrasi yang sehat pula. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!