Suara.com - Pemerintah dinilai kurang antisipatif ketika membuat Undang-Undang tentang Pilkada. Munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 merupakan bentuk kelemahan dalam perumusan UU Pilkada.
"Seharusnya pemerintah itu dari awal sudah memikirkan rumusan pembuatan UU Pilkada langsung. Sehingga segala resiko dan kemungkinan munculnya calon tunggal bisa diantisipasi dengan baik. Tidak seperti ini dipersoalkan," kata Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Menurut Bambang pilkada merupakan proses demokrasi lima tahunan untuk memilih calon pemimpin. Jika hanya karena ada calon tunggal proses pilkada ditunda hingga dua tahun lagi, justru akan merugikan masyarakat atau rakyat.
Selain itu akan mengakibatkan terjadinya kekosongan kepala daerah. Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang strategis untuk perkembangan daerah tidak bisa diputuskan.
"Jangan sampai demokrasi itu menyandera kita. Perlu diketahui bahwa demokrasi itu adalah substansi untuk mengejar atau memilih pemimpin yang baik. Kalau memang calon tunggal ini diinginkan oleh masyarakat dan mereka mendukung, kenapa tidak kita lanjutkan,” kata Bambang.
Artinya, kata Bambang, perlunya regulasi bagi para calon tunggal agar dapat mengikuti pilkada serentak. Regulasi tersebut dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, jika revisi terhadap PKPU tersebut memang sudah tidak bisa lagi dilakukan, maka jalan terakhir adalah dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jangan memaksakan harus ada dua pasangan calon. Kalau kita memaksakan harus ada dua pasangan calon, maka demokrasi kita tidak sehat dan hanya sebagai formalitas saja," imbuh dia.
Bambang berharap pilkada serentak tahun ini dapat mendidik masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas. Sebab, masyarakat yang terdidik dan tingkat ekonomi tercukupi akan melahirkan proses demokrasi yang sehat pula. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!