Suara.com - Pemerintah dinilai kurang antisipatif ketika membuat Undang-Undang tentang Pilkada. Munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 merupakan bentuk kelemahan dalam perumusan UU Pilkada.
"Seharusnya pemerintah itu dari awal sudah memikirkan rumusan pembuatan UU Pilkada langsung. Sehingga segala resiko dan kemungkinan munculnya calon tunggal bisa diantisipasi dengan baik. Tidak seperti ini dipersoalkan," kata Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Menurut Bambang pilkada merupakan proses demokrasi lima tahunan untuk memilih calon pemimpin. Jika hanya karena ada calon tunggal proses pilkada ditunda hingga dua tahun lagi, justru akan merugikan masyarakat atau rakyat.
Selain itu akan mengakibatkan terjadinya kekosongan kepala daerah. Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang strategis untuk perkembangan daerah tidak bisa diputuskan.
"Jangan sampai demokrasi itu menyandera kita. Perlu diketahui bahwa demokrasi itu adalah substansi untuk mengejar atau memilih pemimpin yang baik. Kalau memang calon tunggal ini diinginkan oleh masyarakat dan mereka mendukung, kenapa tidak kita lanjutkan,” kata Bambang.
Artinya, kata Bambang, perlunya regulasi bagi para calon tunggal agar dapat mengikuti pilkada serentak. Regulasi tersebut dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, jika revisi terhadap PKPU tersebut memang sudah tidak bisa lagi dilakukan, maka jalan terakhir adalah dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jangan memaksakan harus ada dua pasangan calon. Kalau kita memaksakan harus ada dua pasangan calon, maka demokrasi kita tidak sehat dan hanya sebagai formalitas saja," imbuh dia.
Bambang berharap pilkada serentak tahun ini dapat mendidik masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas. Sebab, masyarakat yang terdidik dan tingkat ekonomi tercukupi akan melahirkan proses demokrasi yang sehat pula. (Labib Zamani)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai