Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengusulkan dihilangkannya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan kepala daerah sehingga tidak ada lagi calon pasangan tunggal karena semua partai politik bisa mengajukan calon.
"Saya menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada," kata Ketum PBB Yusril Izha Mahendra kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Saat ini terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta pilkada. Karena itu, KPU akhirnya mengundurkan kembali waktu pendaftaran bakal calon selam tujuh hari untuk memberikan kesempatan pasangan calon lain mendaftar.
"Nanti biar rakyat yang memilih. Kalau aturannya demikian, takkan ada problem calon hanya sepasang sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini," katanya.
Menurut Yusril, tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon.
Dia menambahkan munculnya syarat 20 persen Kursi DPRD tersebut tidak jelas apa alasan yang masuk akal.
Munculnya calon hanya sepasang, tambah Yusril,disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20 persen kursi DPRD untuk bisa mengajukan calon.
"Amat langka ada satu partai yang mempunyai 20 persen kursi di DPRD, sehingga partai-partai terpaksa harus bergabung untuk memenuhi prosentase tersebut. Padahal negosiasi pasangan calon dengan partai-partai, atau antara satu partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa PBB ikut mencalonkan pasangan pilkada di 108 kabupaten-kota dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak.
Sementara terhadap tujuh daerah yang calonnya hanya sepasang , PBB berpendapat agar pilkada di daerah itu ditunda saja sampai tahun 2017.
Berita Terkait
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
-
Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi