Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahap dua pada 9-11 Agustus 2015 kepada partai politik di Surabaya.
"Kami harap parpol sudah mengetahui apa-apa saja yang menjadi syarat pencalonan sehingga kendala-kendala yang mungkin muncul bisa dituntaskan dengan segera," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin di acara sosialisaisi perpanjangan pilkada dengan mengundang pimpinan parpol di kantor KPU Surabaya, Jumat (7/8/2015).
Acara sosialisasi ini, kata dia, menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum perihal pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon di tujuh kota/kabupaten yang hanya memiliki pasangan tunggal.
Sosialisasi ini, lanjut dia, adalah yang kedua setelah sebelumnya pada Kamis (6/8), sosialisasi ditujukan kepada media massa dan para Panitia Pemilihan Kecamatan.
Ia mengatakan dalam sosialisasi kali ini pihaknya kembali menyampaikan mengenai syarat-syarat pencalonan untuk pasangan yang diusung parpol maupun gabungan parpol.
Dia juga menyatakan, latar belakang munculnya rekomendasi dari Bawaslu untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon ini adalah untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
"Hak yang dimaksud adalah hak untuk memilih maupun dipilih. Kalau nantinya saat pendaftaran sudah dibuka kembali dan masih tidak ada yang daftar, maka mekanisme selanjutnya kami serahkan ke KPU RI. Yang jelas kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh parpol," kata dia.
Seperti diketahui, KPU Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2015.
Keputusan ini dibuat setelah turunnya rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, di tujuh kabupaten/kota.
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat edaran bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang menyatakan kepada KPU di tujuh kabupaten atau kota yang pilkada-nya hanya diikuti oleh satu pasangan calon, agar membuka kembali masa pendaftaran.
Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan pendaftaran pasangan calon akan dibuka kembali pada 9 hingga 11 Agustus 2015.
Perpanjangan masa pendaftaran ini tentu saja berdampak terhadap tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada. Namun yang jelas, pemungutan suara tetap akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.
Ia menjelaskan tahapan-tahapan yang berubah di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan sampai tanggal 15 Agustus 2015, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 11 hingga 17 Agustus 2015, perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon pada 19 Agustus 2015 hingga 22 Agustus 2015.
"Untuk penelitian hasil perbaikan syarat pencalonan akan mundur menjadi tanggal 23 sampai 29 Agustus, lalu tanggal 30 Agustus penetapan, dan tanggal 31 Agustus sampai 1 September baru pengundian nomor urut," kata Purnomo.
Sedangkan untuk kampanye yang semula dijadwalkan 27 Agustus, diundur menjadi 2 September sampai 5 Desember 2015. "Ini berlaku hanya untuk Surabaya dan enam daerah lain yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawaslu Monitor Kemungkinan Calon Petahana Pakai Uang Negara
-
PAN Klaim Punya Calon Kuat Melawan Risma di Kota Surabaya
-
Ajukan Usul ke Mendagri, PAN Minta Partai Usung Kader di Pilkada
-
PAN Dorong Aturan Sanksi Partai yang Tak Ajukan Calon di Pilkada
-
Partai Harusnya Jangan Takut Usung Kader Lawan Petahana
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu