Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Sukanto mengaku partainya bakal mendorong revisi Undang-Undang tentang Partai Politik menyusul adanya kasus tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Partai yang memiliki kursi di lembaga legislatif, tetapi tidak mengusung calon, diusulkan diberi sanksi.
"Pasal 52 belum termaktub parpol wajib mengusung calon, kalau nantinya ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami (PAN) ingin mengusulkan setiap parpol yang punya kursi wajib mengusung calon. Kalau tidak, beri sanksi denda uang atau tidak boleh ikut kontestasi pemilu berikutnya," kata Yandri di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Yandri mengatakan PAN berencana mengajukan pengaturan batasan dukungan partai politik. Menurutnya hal itu untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal di pilkada berikutnya.
"Batas bawah boleh 20 persen batas atas juga diatur maksimal 50 persen. Kalau ini yakin seyakin yakinnya tidak ada lagi calon tunggal," katanya.
Sebelumnya, wacana pemberian sanksi bagi parpol yang tak mengusung kader di pilkada muncul dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bakal mengevaluasi UU Partai Politik.
"Dalam undang-undang memang tidak ada sanksi. Berbagai diskusi, rasanya sanksi (terhadap parpol) itu perlu," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, kemarin.
Berita Terkait
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden