Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Sukanto mengaku partainya bakal mendorong revisi Undang-Undang tentang Partai Politik menyusul adanya kasus tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Partai yang memiliki kursi di lembaga legislatif, tetapi tidak mengusung calon, diusulkan diberi sanksi.
"Pasal 52 belum termaktub parpol wajib mengusung calon, kalau nantinya ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami (PAN) ingin mengusulkan setiap parpol yang punya kursi wajib mengusung calon. Kalau tidak, beri sanksi denda uang atau tidak boleh ikut kontestasi pemilu berikutnya," kata Yandri di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Yandri mengatakan PAN berencana mengajukan pengaturan batasan dukungan partai politik. Menurutnya hal itu untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal di pilkada berikutnya.
"Batas bawah boleh 20 persen batas atas juga diatur maksimal 50 persen. Kalau ini yakin seyakin yakinnya tidak ada lagi calon tunggal," katanya.
Sebelumnya, wacana pemberian sanksi bagi parpol yang tak mengusung kader di pilkada muncul dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bakal mengevaluasi UU Partai Politik.
"Dalam undang-undang memang tidak ada sanksi. Berbagai diskusi, rasanya sanksi (terhadap parpol) itu perlu," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, kemarin.
Berita Terkait
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan