Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai usulan calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong sepenuhnya bisa dilakukan. Menurut dia, itu sah.
Refly memberi catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan hal itu. Dasar hukumnya, KPU dapat menggunakan kewenangan diskresional.
"Saya setuju usulan menghadapkan dengan kotak kosong, ini sering digunakan dalam pemilihan kepala desa," kata Refly saat dihubungi Suara.com, Senin (10/8/2015).
Refly menjelaskan teknis Pilkada yang menghadapkan calon tunggal dengan kotak kosong tak sulit. Dalam pemilihan ini, hanya ada pilihan setuju atau tidak untuk memilih calon tunggal itu. Yang setuju, masukan suara ke kotak pertama, dan yang tidak setuju masukan suara ke kotak kedua. Sistem pemilihan sampai perhitungan suara tak ada bedanya dengan Pemilu pada umumnya.
"Kotak kosong itu tempat menyatakan 'tidak', dan kotak milik kandidat menyatakan 'ya'," papar Refly.
Menurut Refly, KPU tidak punya pilihan lain untuk menyelesaikan polemik calon tunggal Pilkada langsung. Jika KPU mengundurkan waktu Pilkada, itu melanggar UU.
"Pilkada sudah dijadwalkan sampai 2017. Itu harus dipatuhi," kata dia.
Sementara terkait dorongan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu, dia menentang keras. Sebab masalah Pilkada ini bukan hal yang mendesak, melainkan masih bisa diselesaikan dengan keadaan normal. Pada akhirnya, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Tidak bisa semua diselaikan dengan Perppu. Ini keadaan biasa kok," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk