Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai usulan calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong sepenuhnya bisa dilakukan. Menurut dia, itu sah.
Refly memberi catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan hal itu. Dasar hukumnya, KPU dapat menggunakan kewenangan diskresional.
"Saya setuju usulan menghadapkan dengan kotak kosong, ini sering digunakan dalam pemilihan kepala desa," kata Refly saat dihubungi Suara.com, Senin (10/8/2015).
Refly menjelaskan teknis Pilkada yang menghadapkan calon tunggal dengan kotak kosong tak sulit. Dalam pemilihan ini, hanya ada pilihan setuju atau tidak untuk memilih calon tunggal itu. Yang setuju, masukan suara ke kotak pertama, dan yang tidak setuju masukan suara ke kotak kedua. Sistem pemilihan sampai perhitungan suara tak ada bedanya dengan Pemilu pada umumnya.
"Kotak kosong itu tempat menyatakan 'tidak', dan kotak milik kandidat menyatakan 'ya'," papar Refly.
Menurut Refly, KPU tidak punya pilihan lain untuk menyelesaikan polemik calon tunggal Pilkada langsung. Jika KPU mengundurkan waktu Pilkada, itu melanggar UU.
"Pilkada sudah dijadwalkan sampai 2017. Itu harus dipatuhi," kata dia.
Sementara terkait dorongan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu, dia menentang keras. Sebab masalah Pilkada ini bukan hal yang mendesak, melainkan masih bisa diselesaikan dengan keadaan normal. Pada akhirnya, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Tidak bisa semua diselaikan dengan Perppu. Ini keadaan biasa kok," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027