Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah mengaku dirinya tidak setuju dengan pemberantasan korupsi dengan cara menyadap. Karena menurutnya, hal tersebut menimbulkan banyak fitnah.
"Terus terang saya tidak setuju pemberantasan koruopsi dengan mengunakan alat sadap, itu lebih banyak fitnah, lebih banyak mudharatnya. Mengumpulkan informasi memakai alat sadap adalah ilegal. Kalau di Amerika namanya 'Illegal Gathering of Evidence Law'," kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Senin (10/8/2015).
Ia menyarankan untuk masalah pemberantasan korupsi, lebih baik mengikuti keputusan MK.
"Sebaiknya ikuti saja keputusan MK, MK mengatakan tidak boleh menyadap, harus pakai undang-undang. Undang-undang tentang aturan menyadap, bukan undang-undang tentang penyadapan, disebut pasal penyadapan boleh menyadap dengan beberapa aturan," tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam aturan penyadapan ada aturannya. Aturan tersebut menurutnya, antara lain tentang siapa yang disadap dan bagaimana masuk ke penyadapan tersebut.
"Semuanya ada aturannya, bagaimana memulai masuk kepenyadapan, apa yang menyebabkan orang tersebut boleh disadap. Ijin kepada siapa kalau mau menyadap. Ini negara demokrasi bukan negara otoriter, jadi jangan seenaknya saja," tegas Fahri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!