Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan direvisi sebab ada kesenjangan kepastian kerja dan sistem pesangon.
"Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi diakui terdapat fakta di lapangan berupa kesenjangan untuk beberapa profesi," kata Hanif memberikan sambutan dalam sosialisasi era baru BPJS Ketenagakerjaan di Palembang, Senin malam (10/8/2015).
Hanif menjelaskan, kesenjangan itu berkaitan dengan kepastian kerja dan sistem pesangon untuk beberapa profesi.
Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena banyak pekerja yang belum mendapat kepastian status pekerjaan pada suatu perusahaan.
"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya 'on' dan 'off', kemudian untuk pemutusan hubungan kerj memang ada yang menerapkan sistem perlindungan melalui pesangon tapi kenyataan di lapangan terkadang tidak berjalan," kata dia.
Hanif menambahkan, fakta di lapangan yakni sering dijumpai karyawan baru mendapakan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau menerima tidak penuh.
Oleh karena itu, pemerintah akan menekankan agar PP tersebut nantinya dapat memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka bisa mencairkan tabungan JHT paling lambat satu bulan setelah keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Atas kesenjangan yang ada ini, dengan mengambil standar tertinggi yakni bagi kalangan PNS, maka pemerintah memastikan bahwa PP JHT akan direvisi," ujar dia.
Menurutnya, revisi itu dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi berbagai aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja, atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015.
Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum