Suara.com - Momen beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015, justru dibarengi dengan protes puluhan ribu warga. Gara-garanya adalah penerapan kebijakan (Peraturan Pemerintah) baru yang mengubah syarat masa kepesertaan BPJS untuk pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT), dari 5 tahun 1 bulan menjadi minimal 10 tahun.
Kebijakan itu pun menuai protes warga, bahkan menghebohkan dunia maya di berbagai forum, antara lain lewat laman Facebook BPJS Ketenagakerjaan, sejak kemarin. Sementara, sebuah petisi yang diluncurkan sosok bernama Gilang Mahardhika asal Yogyakarta di laman Change.org, pun segera menuai puluhan ribu dukungan. Jumlah penandatangannya malah sudah melewati 54.000 terhitung pukul 17.10 WIB, Kamis (2/7/2015).
Petisi bertajuk "Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun" itu sendiri, selain ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan, juga diarahkan kepada Presiden RI Joko Widodo serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Isinya cukup gamblang, terutama memuat keluhan Gilang sebagai salah seorang yang harus kecele dan kecewa saat berniat mencairkan dana JHT-nya pada 1 Juli kemarin.
Berikut isi keterangan dalam petisi tersebut:
Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.
Sebagai update, saat jumlah dukungan belum lama sudah langsung melebihi 2.000 tanda tangan, Gilang juga mengabarkan salah satu respons dari pihak BJS Ketenagakerjaan, yang diambilnya dari laman FB badan tersebut. Isinya antara lain menyatakan bahwa manajemen BPJS Ketenagakerjaan sedang menyampaikan usulan kepada pemerintah melalui Menaker untuk dapat diberikan masa transisi tertentu sehingga masih dapat membayarkan klaim JHT sesuai UU No 3 tahun 1992.
"Kami berharap peserta program JHT dan masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut sampai 2 minggu ke depan," tulis pesan yang dikutip Gilang tersebut di kabar lanjutan petisinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung