Suara.com - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menolak ada sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah jika memang tidak diatur dalam undang-undang.
"Kecuali sudah diatur di perundang-undangan. Diatur atau tidak? Yang diatur aja belum dilaksanakan, apalagi kini usulkan yang belum diatur," kata Surya Paloh usai membuka Sidang Pleno Istimewa terkait Pilkada di DPP Partai NasDem, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Dia mengingatkan, masyarakat dan parpol agar sebaiknya menjalankan peraturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama dahulu. Ketimbang, membuat peraturan baru yang justru dapat kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
Saat ini, kata dia, partainya sangat menyayangkan munculnya calon-calon tunggal di Pilkada serentak. Sedikitnya ada tujuh daerah yang bercalon tunggal, tetapi demikian semua merupakan sebuah konsekuensi dalam menjalankan UU itu sendiri.
"Memang kita sayangkan adanya calon tunggal. Tapi itu adalah bagian dari konsekuensi menjalankan UU. NasDem ajarkan untuk konsisten, termasuk ketika menjalankan UU," jelas Surya.
Parpol tak mampu Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan Pilkada serentak disusun, dibentuk dan disahkan oleh parpol. Namun sekarang, ketika ditemui permasalahan, justru parpol itu sendiri yang tidak mampu menjalankan.
"NasDem tetap konsisten untuk mengikuti UU Pilkada serentak," kata Surya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi guna mencakup sanksi bagi partai yang tidak memasukkan nama calon dalam Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK