Suara.com - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menolak ada sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah jika memang tidak diatur dalam undang-undang.
"Kecuali sudah diatur di perundang-undangan. Diatur atau tidak? Yang diatur aja belum dilaksanakan, apalagi kini usulkan yang belum diatur," kata Surya Paloh usai membuka Sidang Pleno Istimewa terkait Pilkada di DPP Partai NasDem, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Dia mengingatkan, masyarakat dan parpol agar sebaiknya menjalankan peraturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama dahulu. Ketimbang, membuat peraturan baru yang justru dapat kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
Saat ini, kata dia, partainya sangat menyayangkan munculnya calon-calon tunggal di Pilkada serentak. Sedikitnya ada tujuh daerah yang bercalon tunggal, tetapi demikian semua merupakan sebuah konsekuensi dalam menjalankan UU itu sendiri.
"Memang kita sayangkan adanya calon tunggal. Tapi itu adalah bagian dari konsekuensi menjalankan UU. NasDem ajarkan untuk konsisten, termasuk ketika menjalankan UU," jelas Surya.
Parpol tak mampu Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan Pilkada serentak disusun, dibentuk dan disahkan oleh parpol. Namun sekarang, ketika ditemui permasalahan, justru parpol itu sendiri yang tidak mampu menjalankan.
"NasDem tetap konsisten untuk mengikuti UU Pilkada serentak," kata Surya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi guna mencakup sanksi bagi partai yang tidak memasukkan nama calon dalam Pilkada. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK