Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan, pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan boleh berpoligami jika memenuhi persyaratan.
"Surat Edaran itu ada komanya (ada kelanjutannya), kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir dan batin, lalu harus seizin istri, kalau istri membolehkan, baru boleh. Kalau (istri) tidak membolehkan ya tidak boleh," kata Ryamizard usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2015 di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia menegaskan sesungguhnya PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika dia menemukan ada anak buahnya berpoligami tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka dia akan memberhentikan secara tidak hormat.
"Itu ada syarat, ada komanya, jangan dibuang itu. PNS dan tentara tidak boleh (poligami), ada aturannya. Itu sudah ada dari dulu, bukan (klausul) baru, kalau ada yang kawin dua saya pecat," jelasnya.
Ryamizard membenarkan penerbitan SE terkait perkawinan PNS di lingkungan Kemenhan, yang mengizinkan pegawai laki-laki memiliki istri lebih dari satu jika memenuhi syarat.
Alasan penerbitan SE tersebut disebabkan oleh adanya oknum PNS yang diam-diam memiliki istri lebih dari satu.
"Ada, ada yang beristri dua. Itu banyak ketahuan. Kalau begitu dipecat, berhenti," katanya.
Sebelumnya Sekretariat Jenderal Kemenhan menerbitkan SE tertanggal 22 Juli 2015, yang menyetujui dan mengizinkan perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian tersebut.
SE tersebut mengatur pengecualian bagi pegawai laki-laki untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya, memenuhi sedikitnya satu syarat alternatif terkait kewajiban istri, pegawai bersangkutan memenuhi tiga syarat kumulatif, menjelaskan alasan ingin berpoligami serta mendapat ijin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.
Syarat alternatif terkait kewajiban istri PNS bersangkutan yaitu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS bersangkutan yakni memiliki persetujuan dari istri, memiliki penghasilan cukup dan memberikan jaminan tertulis untuk bersikap adil kepada istri-istri dan anaknya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Siti Badriah Izinkan Suami Poligami
-
Ratu Rizky Nabila Kepincut Pesulap Merah, Bukti Sahih Studi Pria Beristri Lebih Menarik
-
Ogah Jadi Sasaran Tunggal, Ratu Seret Nama Wanita Lain yang Goda Pesulap Merah
-
Ratu Rizky Nabila Akui Jadi 'Jin Dasim' Perusak Rumah Tangga Pesulap Merah: Aku yang Ngusek-Ngusek!
-
Mertua Sakit Hati Putrinya Dipoligami, Pesulap Merah Ngotot Tak Salah: Harus Terima!
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta