Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan, pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan boleh berpoligami jika memenuhi persyaratan.
"Surat Edaran itu ada komanya (ada kelanjutannya), kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir dan batin, lalu harus seizin istri, kalau istri membolehkan, baru boleh. Kalau (istri) tidak membolehkan ya tidak boleh," kata Ryamizard usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2015 di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia menegaskan sesungguhnya PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika dia menemukan ada anak buahnya berpoligami tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka dia akan memberhentikan secara tidak hormat.
"Itu ada syarat, ada komanya, jangan dibuang itu. PNS dan tentara tidak boleh (poligami), ada aturannya. Itu sudah ada dari dulu, bukan (klausul) baru, kalau ada yang kawin dua saya pecat," jelasnya.
Ryamizard membenarkan penerbitan SE terkait perkawinan PNS di lingkungan Kemenhan, yang mengizinkan pegawai laki-laki memiliki istri lebih dari satu jika memenuhi syarat.
Alasan penerbitan SE tersebut disebabkan oleh adanya oknum PNS yang diam-diam memiliki istri lebih dari satu.
"Ada, ada yang beristri dua. Itu banyak ketahuan. Kalau begitu dipecat, berhenti," katanya.
Sebelumnya Sekretariat Jenderal Kemenhan menerbitkan SE tertanggal 22 Juli 2015, yang menyetujui dan mengizinkan perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian tersebut.
SE tersebut mengatur pengecualian bagi pegawai laki-laki untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya, memenuhi sedikitnya satu syarat alternatif terkait kewajiban istri, pegawai bersangkutan memenuhi tiga syarat kumulatif, menjelaskan alasan ingin berpoligami serta mendapat ijin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.
Syarat alternatif terkait kewajiban istri PNS bersangkutan yaitu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS bersangkutan yakni memiliki persetujuan dari istri, memiliki penghasilan cukup dan memberikan jaminan tertulis untuk bersikap adil kepada istri-istri dan anaknya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Siti Badriah Izinkan Suami Poligami
-
Ratu Rizky Nabila Kepincut Pesulap Merah, Bukti Sahih Studi Pria Beristri Lebih Menarik
-
Ogah Jadi Sasaran Tunggal, Ratu Seret Nama Wanita Lain yang Goda Pesulap Merah
-
Ratu Rizky Nabila Akui Jadi 'Jin Dasim' Perusak Rumah Tangga Pesulap Merah: Aku yang Ngusek-Ngusek!
-
Mertua Sakit Hati Putrinya Dipoligami, Pesulap Merah Ngotot Tak Salah: Harus Terima!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara