Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan, pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan boleh berpoligami jika memenuhi persyaratan.
"Surat Edaran itu ada komanya (ada kelanjutannya), kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir dan batin, lalu harus seizin istri, kalau istri membolehkan, baru boleh. Kalau (istri) tidak membolehkan ya tidak boleh," kata Ryamizard usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2015 di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia menegaskan sesungguhnya PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika dia menemukan ada anak buahnya berpoligami tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka dia akan memberhentikan secara tidak hormat.
"Itu ada syarat, ada komanya, jangan dibuang itu. PNS dan tentara tidak boleh (poligami), ada aturannya. Itu sudah ada dari dulu, bukan (klausul) baru, kalau ada yang kawin dua saya pecat," jelasnya.
Ryamizard membenarkan penerbitan SE terkait perkawinan PNS di lingkungan Kemenhan, yang mengizinkan pegawai laki-laki memiliki istri lebih dari satu jika memenuhi syarat.
Alasan penerbitan SE tersebut disebabkan oleh adanya oknum PNS yang diam-diam memiliki istri lebih dari satu.
"Ada, ada yang beristri dua. Itu banyak ketahuan. Kalau begitu dipecat, berhenti," katanya.
Sebelumnya Sekretariat Jenderal Kemenhan menerbitkan SE tertanggal 22 Juli 2015, yang menyetujui dan mengizinkan perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian tersebut.
SE tersebut mengatur pengecualian bagi pegawai laki-laki untuk dapat berpoligami dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut yakni tidak bertentangan dengan agama yang dianutnya, memenuhi sedikitnya satu syarat alternatif terkait kewajiban istri, pegawai bersangkutan memenuhi tiga syarat kumulatif, menjelaskan alasan ingin berpoligami serta mendapat ijin dari pejabat terkait di lingkup kerjanya.
Syarat alternatif terkait kewajiban istri PNS bersangkutan yaitu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS bersangkutan yakni memiliki persetujuan dari istri, memiliki penghasilan cukup dan memberikan jaminan tertulis untuk bersikap adil kepada istri-istri dan anaknya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
'Duta Poligami', Fedi Nuril Balik Jadi Suami Dua Istri di Film Pangku
-
Aliff Ali Diduga Poligami Tanpa Izin, Nuning Irpana Lapor Polda Metro Jaya
-
Pernyataan Lama Tasya Farasya soal Poligami Viral Lagi, Sebut Bisa Jadi Jalan ke Surga
-
Pernyataan Tasya Farasya Pilih Suami Poligami tapi Kaya Viral Lagi: Salah Satu Pintu Surga Gue
-
Siapa Saja 4 Istri Wali Kota Prabumulih Arlan? Ini Alasan Poligami
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik