Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan salah satu sanksi untuk pemerintah daerah yang lamban dalam menyerap anggaran adalah tidak diberikan dana alokasi khusus atau tetap diberikan tapi kecil.
Setelah konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Jakarta, Jumat, ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian DAK untuk tahun anggaran 2016 tersebut.
Pemberian DAK itu akan tergantung pada kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran. Beberapa kriteria dalam menilai kinerja pemda itu antara lain tingkat penyerapan anggaran pada 2015, tata kelola pemerintahan dan juga hasil audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Punishment-nya, jika daerah tidak `perform, itu akan tidak diberikan, atau diberikan, tapi dengan jumlah yang kecil sekali. Ukurannya akan dikaitkan dengan beberapa indikator," kata Sofyan.
Hal itu disampaikan Sofyan terkait meningkatnya dana transfer daerah pada RAPBN 2016 menjadi sebesar Rp782,2 triliun dibandingkan pada APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp664,6 triliun.Dalam postur RAPBN 2016 tersebut, dijelaskan Sofyan, akan terdapat pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) baru yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar di daerah.
"DAK baru ini, khusus untuk infrastruktur publik, seperti jalan pedesaan, pengembangan sector perikanan, transportasi dan lainnya," ujar dia.
Sofyan mengatakan, dalam RAPBN 2016, setiap Kabupaten akan menerima alokasi DAK maksimal Rp100 miliar.
Dengan meningkatnya alokasi anggaran ke daerah tersebut, diakui Sofyan, pemerintah daerah harus menggenjot kinerjanya. Salah satu yang harus dibuktikan pemerintah daerah adalah tidak boleh lagi ada dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan.
Dalam RAPBN 2016, pagu dana transfer ke daerah, untuk pertama kalinya lebih besar daripada pagu belanja Kementerian/Lembaga yang dianggarkan sebesar Rp780,4 triliun. Jumlah belanja Kementerian/Lembaga tersebut turun dibanding APBNP 2015 sebesar Rp795 triliun.
Sofyan mengatakan hal tersebut merupakan bukti dari janji pemerintah untuk menerapkan desentralisasi fiskal.
Dalam pagu dana transfer ke daerah di RAPBN 2016, terdapat dana desa yang naik menjadi Rp47 triliun, disbanding 2015 sebesar Rp20,8 triliun. Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp710,8 triliun, dana insentif daerah Rp5 triliun, dana otonomi khsus dan dana keistimewan D.I.Y Rp19,5 triliun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau