Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O. C. Kaligis menggugat KPK. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Puluhan pengacara tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Sebanyak 27 orang terlihat mengenakan pakaian khas pengacara, sementara lainnya mengenakan pakaian biasa. Mereka duduk di barisan kursi pemohon sidang praperadilan. Sebagian wajah pengacara Kaligis sudah familiar di media massa, seperti Humphrey Djemat, Johnson Panjaiatan, dan Alamsyah.
Pemandangannya kontras dengan barisan kursi termohon, KPK. Pengacara KPK hanya berjumlah tujuh orang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suprapto. Hakim terlebih dahulu mendata para pengacara yang mewakili masing-masing yang berperkara.
Karena jumlah pengacara Kaligis banyak, Suprapto membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengabsen mereka.
KPK menetapkan ayah artis Velove Vexia menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Kaligis diduga sebagai sumber dana suap kepada hakim.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis langsung ditahan KPK. Tak terima, dia dan pengacara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan.
Sebanyak 27 orang terlihat mengenakan pakaian khas pengacara, sementara lainnya mengenakan pakaian biasa. Mereka duduk di barisan kursi pemohon sidang praperadilan. Sebagian wajah pengacara Kaligis sudah familiar di media massa, seperti Humphrey Djemat, Johnson Panjaiatan, dan Alamsyah.
Pemandangannya kontras dengan barisan kursi termohon, KPK. Pengacara KPK hanya berjumlah tujuh orang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suprapto. Hakim terlebih dahulu mendata para pengacara yang mewakili masing-masing yang berperkara.
Karena jumlah pengacara Kaligis banyak, Suprapto membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengabsen mereka.
KPK menetapkan ayah artis Velove Vexia menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Kaligis diduga sebagai sumber dana suap kepada hakim.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis langsung ditahan KPK. Tak terima, dia dan pengacara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi