Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O. C. Kaligis menggugat KPK. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Puluhan pengacara tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Sebanyak 27 orang terlihat mengenakan pakaian khas pengacara, sementara lainnya mengenakan pakaian biasa. Mereka duduk di barisan kursi pemohon sidang praperadilan. Sebagian wajah pengacara Kaligis sudah familiar di media massa, seperti Humphrey Djemat, Johnson Panjaiatan, dan Alamsyah.
Pemandangannya kontras dengan barisan kursi termohon, KPK. Pengacara KPK hanya berjumlah tujuh orang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suprapto. Hakim terlebih dahulu mendata para pengacara yang mewakili masing-masing yang berperkara.
Karena jumlah pengacara Kaligis banyak, Suprapto membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengabsen mereka.
KPK menetapkan ayah artis Velove Vexia menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Kaligis diduga sebagai sumber dana suap kepada hakim.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis langsung ditahan KPK. Tak terima, dia dan pengacara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan.
Sebanyak 27 orang terlihat mengenakan pakaian khas pengacara, sementara lainnya mengenakan pakaian biasa. Mereka duduk di barisan kursi pemohon sidang praperadilan. Sebagian wajah pengacara Kaligis sudah familiar di media massa, seperti Humphrey Djemat, Johnson Panjaiatan, dan Alamsyah.
Pemandangannya kontras dengan barisan kursi termohon, KPK. Pengacara KPK hanya berjumlah tujuh orang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suprapto. Hakim terlebih dahulu mendata para pengacara yang mewakili masing-masing yang berperkara.
Karena jumlah pengacara Kaligis banyak, Suprapto membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengabsen mereka.
KPK menetapkan ayah artis Velove Vexia menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Kaligis diduga sebagai sumber dana suap kepada hakim.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis langsung ditahan KPK. Tak terima, dia dan pengacara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
NPU Mulai Turun Kelas, Axioo Bawa Laptop AI ke Harga Rp8 Jutaan
-
Gambut Terbakar, Narasi Bermunculan: Di Mana Mitigasi Karhutla?
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Rumah hingga Sekolah Rusak
-
Eks Real Madrid Tak Anggap Arsenal Favorit Juara Liga Champions: Barcelona Calon Kuat
-
Skincare Mengandung Symwhite 377 Tidak Boleh Dicampur dengan Apa? Ini Daftarnya
-
KJP Jangan Diputus di Tengah Tahun Ajaran Gara-Gara Pergeseran Desil
-
Igor Tolic Tak Mau Terjebak Kekuatan Persija, Persib Siapkan Pertahanan Jadi Senjata
-
Kondisi Shayne Pattynama Terkuak Usai Rumor Peminjaman ke Arema FC Merebak
-
Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia
-
Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?