Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O. C. Kaligis menggugat KPK. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Puluhan pengacara tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Sebanyak 27 orang terlihat mengenakan pakaian khas pengacara, sementara lainnya mengenakan pakaian biasa. Mereka duduk di barisan kursi pemohon sidang praperadilan. Sebagian wajah pengacara Kaligis sudah familiar di media massa, seperti Humphrey Djemat, Johnson Panjaiatan, dan Alamsyah.
Pemandangannya kontras dengan barisan kursi termohon, KPK. Pengacara KPK hanya berjumlah tujuh orang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suprapto. Hakim terlebih dahulu mendata para pengacara yang mewakili masing-masing yang berperkara.
Karena jumlah pengacara Kaligis banyak, Suprapto membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengabsen mereka.
KPK menetapkan ayah artis Velove Vexia menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Kaligis diduga sebagai sumber dana suap kepada hakim.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis langsung ditahan KPK. Tak terima, dia dan pengacara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan.
Sebanyak 27 orang terlihat mengenakan pakaian khas pengacara, sementara lainnya mengenakan pakaian biasa. Mereka duduk di barisan kursi pemohon sidang praperadilan. Sebagian wajah pengacara Kaligis sudah familiar di media massa, seperti Humphrey Djemat, Johnson Panjaiatan, dan Alamsyah.
Pemandangannya kontras dengan barisan kursi termohon, KPK. Pengacara KPK hanya berjumlah tujuh orang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Suprapto. Hakim terlebih dahulu mendata para pengacara yang mewakili masing-masing yang berperkara.
Karena jumlah pengacara Kaligis banyak, Suprapto membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengabsen mereka.
KPK menetapkan ayah artis Velove Vexia menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Kaligis diduga sebagai sumber dana suap kepada hakim.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis langsung ditahan KPK. Tak terima, dia dan pengacara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?