Suara.com - Majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Artha Theresia tersebut menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa barang dan uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana penjara selam 10 tahun kepada Terdakwa Sutan Bhatoegana. Saudara Sutan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah hadiah barang dan uang berdasarkan dakwaan kesatu primer," kata Hakim Artha saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Selain pidana penjara, Hakim juga membebankan Sutan yang dikenal dengan ucapannya 'ngeri-ngeri sedap' tersebut dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan penjara.
Hal itu dikarenakan dalam dakwaan kedua primer, Sutan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua lebih subsider.
Vonis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK yang menuntutnya dengan pidana lenjara selama 11 Tahun.
Menurut Hakim, vonis sepuluh tahun tersebut karena sejumlah hal yang memberatkannya, yakni perbuatan Sutan yang melawan program pemerintah untuk memerantas korupsi.
Selain itu, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui dalam persidangan menjadi satu hal yang memberatkan hukuman kepadanya. Sementara sikapnya yang tidak mencerminkan Mantan Anggota DPR menjadi faktor terakhir sebagai penguat besarnya masa hukuman yang diterimanya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno USD 140 ribu, sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sutan juga didakwa menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dan, menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing