Suara.com - Majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Artha Theresia tersebut menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa barang dan uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana penjara selam 10 tahun kepada Terdakwa Sutan Bhatoegana. Saudara Sutan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah hadiah barang dan uang berdasarkan dakwaan kesatu primer," kata Hakim Artha saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Selain pidana penjara, Hakim juga membebankan Sutan yang dikenal dengan ucapannya 'ngeri-ngeri sedap' tersebut dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan penjara.
Hal itu dikarenakan dalam dakwaan kedua primer, Sutan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua lebih subsider.
Vonis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK yang menuntutnya dengan pidana lenjara selama 11 Tahun.
Menurut Hakim, vonis sepuluh tahun tersebut karena sejumlah hal yang memberatkannya, yakni perbuatan Sutan yang melawan program pemerintah untuk memerantas korupsi.
Selain itu, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui dalam persidangan menjadi satu hal yang memberatkan hukuman kepadanya. Sementara sikapnya yang tidak mencerminkan Mantan Anggota DPR menjadi faktor terakhir sebagai penguat besarnya masa hukuman yang diterimanya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno USD 140 ribu, sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sutan juga didakwa menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dan, menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri