Suara.com - Majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Artha Theresia tersebut menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa barang dan uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana penjara selam 10 tahun kepada Terdakwa Sutan Bhatoegana. Saudara Sutan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah hadiah barang dan uang berdasarkan dakwaan kesatu primer," kata Hakim Artha saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Selain pidana penjara, Hakim juga membebankan Sutan yang dikenal dengan ucapannya 'ngeri-ngeri sedap' tersebut dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan penjara.
Hal itu dikarenakan dalam dakwaan kedua primer, Sutan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua lebih subsider.
Vonis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK yang menuntutnya dengan pidana lenjara selama 11 Tahun.
Menurut Hakim, vonis sepuluh tahun tersebut karena sejumlah hal yang memberatkannya, yakni perbuatan Sutan yang melawan program pemerintah untuk memerantas korupsi.
Selain itu, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui dalam persidangan menjadi satu hal yang memberatkan hukuman kepadanya. Sementara sikapnya yang tidak mencerminkan Mantan Anggota DPR menjadi faktor terakhir sebagai penguat besarnya masa hukuman yang diterimanya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno USD 140 ribu, sebesar USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sutan juga didakwa menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dan, menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?