Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang pokok perkara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memasuki babak final. Hari ini, Rabu (19/8/2015), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus dugaan korupsi penerimaan sejumlah hadiah terkait pembahasan APBNP tahun anggaran 2012-2013 Kementerian ESDM yang menyeret Sutan.
Menanggapi agenda sidang hari ini, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku sudah siap menghadapi putusan majelis hakim.
"Apapun keputusannya, saya siap," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutan menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" ini berharap bisa bebas dari hukuman pidana.
"Ini jalan Tuhan. Saya percaya kalau Allah mengizinkan saya bebas, jadi pegiat antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno 140 ribu dolar AS, sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT. Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dia juga didakwa menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Menanggapi agenda sidang hari ini, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku sudah siap menghadapi putusan majelis hakim.
"Apapun keputusannya, saya siap," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutan menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" ini berharap bisa bebas dari hukuman pidana.
"Ini jalan Tuhan. Saya percaya kalau Allah mengizinkan saya bebas, jadi pegiat antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno 140 ribu dolar AS, sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT. Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dia juga didakwa menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa