Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang pokok perkara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memasuki babak final. Hari ini, Rabu (19/8/2015), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus dugaan korupsi penerimaan sejumlah hadiah terkait pembahasan APBNP tahun anggaran 2012-2013 Kementerian ESDM yang menyeret Sutan.
Menanggapi agenda sidang hari ini, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku sudah siap menghadapi putusan majelis hakim.
"Apapun keputusannya, saya siap," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutan menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" ini berharap bisa bebas dari hukuman pidana.
"Ini jalan Tuhan. Saya percaya kalau Allah mengizinkan saya bebas, jadi pegiat antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno 140 ribu dolar AS, sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT. Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dia juga didakwa menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Menanggapi agenda sidang hari ini, politikus Partai Demokrat tersebut mengaku sudah siap menghadapi putusan majelis hakim.
"Apapun keputusannya, saya siap," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sutan menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" ini berharap bisa bebas dari hukuman pidana.
"Ini jalan Tuhan. Saya percaya kalau Allah mengizinkan saya bebas, jadi pegiat antikorupsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta. Dia dinilai terbukti menerima uang dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno 140 ribu dolar AS, sebesar 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Selain itu, Sutan didakwa menerima mobil Toyota Alphard dari Direktur PT. Dara Trasindo Eltra Yan Ahmad Suep. Dia juga didakwa menerima satu unit rumah dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan melalui istrinya, Unung Rusyanti.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan