Suara.com - Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri pemerintahnya kepada Presiden Republik itu Prokopis Pavlopolous pada Kamis malam (20/8), dan meminta diselenggarakannya pemilihan umum sela.
Pemimpin Sayap-Kiri itu mengunjungi Kepala Negara tak lama setelah mengumumkan keputusannya untuk mundur dalam pidato yang ditayangkan televisi kepada rakyat Yunani.
"Mandat rakyat yang saya terima pada 25 Januari telah selesai. Sekarang kedaulatan rakyat Yunani harus dipertimbangkan," kata Tsipras, sebagaimana diberitakan Xinhua, Jumat pagi (21/8/2015)
Tsipras menjelaskan, ia memutuskan untuk mundur guna memberi warga kesempatan untuk memberi putusan mereka kembali mengenai talangan ketiga yang dicapai pemerintahnya dengan pemberi kredit internasional untuk membuat Yunani tetap beroperasi dan berada di dalam zona euro.
Pemimpin Yunani tersebut mengakui pemerintahnya tidak mencapai kesepakatan yang diingini ketika memangku jabatan, dan membuat konsesi setelah menghadapi penentangan dari para pemimpin. Tapi ia tetap berpendapat program baru adalah peluang terbaik untuk terus maju.
Belum ada tanggal pilihan bagi penyelenggaraan pemilihan umum yang disebut-sebut selama pidato itu atau dialog dengan Presiden.
Menurut beberapa sumber pemerintah, Tsipras mengusulkan pemilihan umum diselenggarakan pada 20 September.
Namun, dalam reaksi pertama terhadap perkembangan tersebut, pemimpin oposisi utama dari kubu konservatif --Partai Demokrasi Baru-- Vangelis Meimarakis mengatakan dalam satu jumpa pers mendadak bahwa partainya akan berusaha sekuat mungkin untuk menghindari pemungutan suara demi keuntungan rakyat Yunani.
Meimarakis menuduh Tsipras mengupayakan pemilihan umum guna menanggulangi perlawanan di dalam partai sayap-kiri radikal yang dipimpinnya, SYRIZA, terhadap talangan tersebut.
Di dalam pemungutan suara di parlemen pada Jumat lalu (15/8) untuk mensahkan kesepakatan itu, lebih dari 40 anggota Parlemen dari SYRIZA di antara 149 anggota partai tersebut di Parlemen memberi suara yang bertentangan dengan kebijakan partai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT