Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan kasus suap dalam persetujuan LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun 2014 dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2015. Setelah menetapkan sejumlah tersangka, hari ini, Senin (24/8/2015), penyidik akan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sohad Majid.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka , (Riamon Iskandar, Ketua DPRD Kabupaten Muba dari PAN)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah kepala dinas, di antaranya Kadis Pengairan dan Cipta Karya Zainal Arifin, Kadis Pendidikan M. Yusuf, dan Kadis Pekerjaan Bina Marga Adri Sophan.
"Mereka juga diperiksa untuk mengetahui keterlibatan Ketua DPRD ini," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istri: Lucianty Pahri menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga sudah menetapkan dua anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto (fraksi PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Banyuasin Fasiyar, menjadi tersangka.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka , (Riamon Iskandar, Ketua DPRD Kabupaten Muba dari PAN)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah kepala dinas, di antaranya Kadis Pengairan dan Cipta Karya Zainal Arifin, Kadis Pendidikan M. Yusuf, dan Kadis Pekerjaan Bina Marga Adri Sophan.
"Mereka juga diperiksa untuk mengetahui keterlibatan Ketua DPRD ini," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istri: Lucianty Pahri menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga sudah menetapkan dua anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto (fraksi PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsudin Fei, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Banyuasin Fasiyar, menjadi tersangka.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Intimidasi di RSUD Sekayu: Kisah Dokter Syahpri dan Air Mata Haru saat IDI Mendukung Penuh Kasusnya
-
Viral Dokter RSUD Sekayu Dipaksa Keluarga Pasien Lepas Masker, Ini 6 Fakta Mengejutkan!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo