Suara.com - Sebuah video permintaan maaf mungkin telah beredar, mencoba menyejukkan suasana panas yang terlanjur viral. Namun, di balik senyum dan jabat tangan itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Dokter Syahpri terus berjalan.
Kasus ini menjadi cerminan miris tentang betapa rentannya profesi medis di garda terdepan pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.
Seperti diketahui, insiden yang terekam dalam video viral sebelumnya menunjukkan momen yang seharusnya menjadi interaksi penyembuhan, berubah menjadi arena intimidasi. Dokter Syahpri, yang tengah menjalankan tugasnya memeriksa pasien, mendadak menjadi sasaran amuk keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keluarga pasien menuduh penanganan yang diberikan terlalu lamban dan tidak jelas.
Meskipun sang dokter telah berupaya memberikan penjelasan medis sesuai prosedur, emosi keluarga pasien sudah tak terbendung.
Kalimat intimidatif terlontar, menciptakan suasana tegang yang ironisnya terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan ketenangan.
Puncaknya, terjadi kekerasan fisik yang membuat kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman.
"Saya sudah mencoba menjelaskan kondisi pasien dan langkah-langkah yang akan kami ambil, namun mereka tidak mau mendengarkan dan terus memojokkan," kata dokter Syahpri dikutip Kamis (14/8/2025)
Atas insiden tersebut, Dokter Syahpri dengan dukungan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
Laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian. Ini adalah langkah tegas yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukanlah delik aduan yang bisa selesai hanya dengan selembar surat damai.
Bisakah Pelaku Tetap Dipidana Meski Sudah Berdamai?
Banyak yang bertanya, jika sudah ada video damai, mengapa laporan polisi tetap dilanjutkan?
Jawabannya terletak pada klasifikasi tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, proses hukum dapat terus berjalan tanpa memerlukan adanya aduan dari korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang