Suara.com - Sebuah video permintaan maaf mungkin telah beredar, mencoba menyejukkan suasana panas yang terlanjur viral. Namun, di balik senyum dan jabat tangan itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Dokter Syahpri terus berjalan.
Kasus ini menjadi cerminan miris tentang betapa rentannya profesi medis di garda terdepan pelayanan kesehatan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri.
Seperti diketahui, insiden yang terekam dalam video viral sebelumnya menunjukkan momen yang seharusnya menjadi interaksi penyembuhan, berubah menjadi arena intimidasi. Dokter Syahpri, yang tengah menjalankan tugasnya memeriksa pasien, mendadak menjadi sasaran amuk keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keluarga pasien menuduh penanganan yang diberikan terlalu lamban dan tidak jelas.
Meskipun sang dokter telah berupaya memberikan penjelasan medis sesuai prosedur, emosi keluarga pasien sudah tak terbendung.
Kalimat intimidatif terlontar, menciptakan suasana tegang yang ironisnya terjadi di lingkungan yang seharusnya memberikan ketenangan.
Puncaknya, terjadi kekerasan fisik yang membuat kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai sekadar kesalahpahaman.
"Saya sudah mencoba menjelaskan kondisi pasien dan langkah-langkah yang akan kami ambil, namun mereka tidak mau mendengarkan dan terus memojokkan," kata dokter Syahpri dikutip Kamis (14/8/2025)
Atas insiden tersebut, Dokter Syahpri dengan dukungan penuh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
Laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian. Ini adalah langkah tegas yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukanlah delik aduan yang bisa selesai hanya dengan selembar surat damai.
Bisakah Pelaku Tetap Dipidana Meski Sudah Berdamai?
Banyak yang bertanya, jika sudah ada video damai, mengapa laporan polisi tetap dilanjutkan?
Jawabannya terletak pada klasifikasi tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, proses hukum dapat terus berjalan tanpa memerlukan adanya aduan dari korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi