Suara.com - Video seorang dokter dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien viral di media sosial. Informasinya, peristiwa itu terjadi di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam video berdurasi 41 detik itu, tampak seorang dokter RSUD Sekayu, mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien di ruang perawatan rumah sakit.
Dua orang pria diduga keluarga pasien, tampak mendesak sang dokter untuk melepas masker dengan nada tinggi.
Permintaan itu ditolak secara halus oleh dokter karena tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.
Ketegangan memuncak ketika salah satu pria memegang bagian belakang leher dokter dan memaksa melepas masker.
Mereka juga mempertanyakan identitas dokter serta menuntut penjelasan terkait kondisi pasien yang mereka sebut sebagai ibu.
Dalam video, salah satu pria mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dianggap lambat. Ia mengaku sudah menyewa ruang VVIP namun merasa penanganan medis tidak memuaskan.
“Ibu saya ini setiap hari disuruh tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak, hasil rontgen dia bilang, hasil rontgen, kita sewa ruangan VVIP ini untuk pelayanan,” ucap pria tersebut sembari merekam dokter.
Meski sang dokter telah berusaha menjelaskan prosedur medis, keluarga pasien tetap berbicara dengan nada keras, menuntut pelayanan lebih cepat.
Aksi tersebut menuai kecaman warganet. Banyak yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga kesehatan, sementara sebagian lainnya menyoroti dugaan kurang maksimalnya pelayanan RSUD Sekayu.
Kasubag Humas RSUD Sekayu, Dwi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dokter yang terekam adalah spesialis ginjal yang dikenal sabar menghadapi pasien.
“Benar itu dokter spesialis ginjal. Di video terlihat beliau dimarahi keluarga pasien dan tetap sabar,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Pihak rumah sakit akan menggelar rapat internal untuk membahas kronologi dan motif peristiwa ini.
“Masalah itu baru akan kami bahas hari ini. Jadi harap tunggu info lebih lanjut,” jelas Dwi.
Berikut fakta-fakta kejadian tersebut.
Berita Terkait
-
Film Pangku Dapat Penghargaan, Meme Fedi Nuril Pakai Eyeliner tapi Menang Beredar
-
Petinggi MBG Menangis Usai Siswa Keracunan, Lex Wu Beri Sindiran: Kalau Gaji 3 Digit...
-
20 Menit Parkir Kena Rp100 Ribu, Aksi Tukang Parkir di Bogor Viral
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Apa Saja Makanan Indonesia yang Viral di Luar Negeri? Seblak sampai Diburu Orang Thailand
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945